![]() |
Pelaku Curas yang diamankan polisi, Selasa (18/2) (Ist/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Unit Reskrim Polsek Galang dan Tim Jatanras Polresta Barelang mengamankan dua pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) berinisial M (49) dan S (24) di Bukit Senyum, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada Minggu (16/2) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan kasus Curas ini terungkap dari laporan korban yang sudah lanjut usia (Lansia) berinisial W (67).
Korban mengatakan kedua pelaku melakukan Curas di rumahnya di Jalan Sei Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku membagi tugas, seorang diantara mereka membobol pintu belakang rumah korban dan langsung masuk ke dalam.
Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku M membangunkan korban dan menanyakan keberadaan uang. Dan korban mengatakan tidak memiliki uang, mendengar jawaban itu pelaku mengancam korban dengan sebilah parah dan mengatakan “ pilih harta atau nyawa ”.
“ Korban tidak menjawab melainkan berteriak, akibatnya pelaku marah dan mengambil batang ubi di sekitar rumah korban dan memukul korban berkali-kali hingga korban mengalami luka serius di bagian kepala, tangan, dan kaki,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian kepada wartawan, Selasa (18/2).
Saat korban sudah tidak berdaya karena dipukuli, kedua pelaku menggeledah rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai Rp 25 ribu, satu unit handphone Nokia berwarna hitam, STNK motor, serta satu karung jengkol.
“ Harta benda korban mereka bawa kabur menggunakan sepeda motor. Kedua pelaku berhasil diamankan di Bukit Senyum, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, pada Minggu (16/2) kemarin,” katanya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone (Redmi dan Nokia), satu batang kayu ubi yang digunakan untuk memukul korban
Selain itu, polisi juga menyita dua jaket, satu bilah parang, satu STNK motor milik korban, serta empat tabung gas LPG 3 kg yang diduga merupakan hasil kejahatan lainnya.
Dari hasil pengembangan, lanjutnya, kedua pelaku ternyata telah lima kali melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kali melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Atas perkara ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 Ke-1 dan Ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar