BATAM, Realitamedia.com – Sebanyak 30 orang karyawan PT SMOE Indonesia mendatangi Komisi IV DPRD kota Batam untuk menyampaikan keluhannya yakni pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pihak perusahaan, Jumat (7/5/2021).
Sofian salah seorang karyawan PT SMOE Indonesia yang mengaku sebagai Pormen Welder kepada sejumlah awak media mengatakan kedatangan mereka ke Komisi IV DPRD Kota Batam meminta perlindungan agar pihak perusahaan membayarkan sisa kontrak mereka yang masih tersisa beberapa bulan lagi.
“ Kedatangan kami ke DPRD Kota Batam ini mengharapkan ada jalan keluar atas permasalahan kami dan bila ada solusi arahannya seperti apa,” kata Sofian.
Pihak perusahaan, katanya, memberikan surat pemutusan kerja sepihak padahal sisa kontrak mereka masih ada. Selain itu pemutusan kerja tersebut tanpa adanya pemberitahuan.
“ Jika kami ada salah seharusnya ada pemberitahuan SP 1 dan SP 2. Ini tidak kami langsung diberikan surat pemutusan kerja padahal sisa kontrak kami masih ada,"katanya.
Ia menyebutkan biasanya tiga minggu sebelum pemutusan kerja, surat pemberitahuan sudah mereka terima, tapi terhadap mereka tidak seperti itu.
Ia mengakui bahwa sisa kontrak mereka bervariasi, ada yang 3 bulan lagi dan ada yang 1 bulan lagi. Sofian mengharapkan pada RDPU nanti ada solusi yang terbaik buat mereka semua.
Menyikapi atas persoalan yang dihadapi ke 30 orang karyawan PT SMOE Indonesia, Komisi IV DPRD Kota Batam menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 10 Mei 2021 mendatang dengan mengundang pihak management PT SOME Indonesia dan instansi terkait.Anggota Komisi IV DPRD kota Batam, Muhammad Yunus S.Pi saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan setiap perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“ THR dibayarkan kepada karyawannya paling lambat H-7 Lebaran,” kata Muhammad Yunus saat ditemui di ruang kerjanya di gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Jumat (7/5/2021).
Ia menyebutkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, atau tanpa dicicil.
“ Setiap karyawan khususnya karyawan yang permanen harus mendapat THR dari perusahaan, “katanya.
Kader Partai Demokrat ini menyebutkan karyawan yang habis kontraknya sehari menjelang lebaran memang tidak berhak mendapatkan THR.
“ Namun jika karyawan itu sudah permanen yang saya tahu selama ini jika diberhentikan sebulan menjelang Lebaran tetap mendapat THR,” katanya.
Ia juga menyebutkan pada Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law tidak ada menyinggung tentang THR karyawan yang kontraknya diputus sebulan atau dua bulan menjelang Lebaran. Hal ini berarti, katanya, memakai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“ Inilah liciknya pihak perusahaan dalam menyikapi pembayaran THR, “ katanya.
M Yunus juga menyesalkan sikap PT SMOE Indonesia yang menurut 30 orang karyawannya yang datang ke Komisi IV DPRD Kota Batam pada Jumat (7/5/2021) untuk menyampaikan keluhannya yakni pemutusan kontrak kerja yang dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, jika pihak perusahaan tidak bersedia membayar THR karyawannya seharusnya kontrak karyawannya jangan sampai lewat Lebaran.(RN/Lam)
Posting Komentar