-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Mei 11, 2021 A+ A- Print Email

 

Kontrak Kerja Diputus Secara Sepihak, Karyawan PT SMOE Indonesia Lapor Ke DPRD Batam dan Tidak Takut Diblack List


BATAM, Realitamedia.com – Karyawan PT SMOE Indonesia tidak takut di black blist oleh pihak perusahaan lantaran mereka melaporkan ke Komisi IV DPRD Kota Batam atas tindakan semena-mena dari perusahaan yang memutus kontrak kerja mereka secara sepihak, padahal kontrak kerja mereka belum waktunya habis.

Pengakuan itu disampaikan oleh pihak karyawan PT SMOE Indonesia ketika ditanya oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, M Yunus S.Pdi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama karyawan SMOE Indonesia bersama pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam pada Senin ( 10/5/2021) di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam.

“ Kalian tidak takut jika nanti di black blist oleh pihak Perusahaan lantaran melaporkan masalah ini ke DPRD Kota Batam,” tanya M Yunus

“ Tidak takut ,” jawab seluruh karyawan PT SMOE Indonesia yang menghadiri RDPU itu

RDPU itu dipimpin oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mustofa didampingi Ides Madri dan M Yusuf serta dihadiri oleh  Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Batam Hendra Gunadi, Amuri dan Annisa Frinanda dari pihak Disnaker Kota Batam dan sekitar 20 lebih karyawan PT SMOE Indonesia.

RDPU itu tidak dihadiri oleh pihak management PT SMOE Indonesia sehingga pihak Komisi IV DPRD Kota Batam tidak dapat mempertanyakan ke pihak perusahaan atas tindakan semena –mena yang dilakukan mereka.

RDPU itu digelar atas laporan dari karyawan PT SMOE Indonesia yang melaporkan atas pemutusan kontrak kerja padahal kontrak kerja mereka belum habis akibatnya mereka tidak mendapat  Tunjangan Hari Raya (THR)

Menyikapi akan hal itu, Ides Madri menyebutkan Komisi IV DPRD Kota Batam akan kembali menggelar RDPU pada tanggal 18 Mei 2021 mendatang sesuai permintaan dari pihak PT SMOE Indonesia.

“ Sebenarnya pada tanggal 18 Mei mendatang jadwal kami padat karena ada rapat paripurna namun untuk mencari solusi atas masalah karyawan PT SMOE Indonesia dan pihak manegement menyebutkan mereka bisa hadir pada tanggal 18 Mei mendatang maka kami menyanggupinya dan akan menjadwalkan kembali RDPU,” katanya.

Ides Madri juga meminta agar pihak Disnaker kota Batam dapat hadir pada RDPU yang akan digelar pada tanggal 18 Mei 2021 mendatang.(Lam)

Posting Komentar