-->

Ads (728x90)


Kejaksaan Negeri Karimun Geledah Kantor Dinas Sosial Karimun (Fhoto : Istimewa)


KARIMUN, Infolingga.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penggeledahan di kantor Dinas Sosial kabupaten Karimun, Rabu (26/4/2017). Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan 75 unit perumahan suku Duane atau suku laut di Tanjung Batu tahun anggaran 2014 lalu. Dari hasil penggeledahan itu petugas menyita berberapa dokumen dan 2 Sipiyu.
Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Karimun di Tanjung Batu Kundur, Filpan Fajar Dermawan Laia. SH MH juga ikut melakukan penggeledahan.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan terkait dugaan penyelewengan anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah daerah provinsi Kepri dan kabupaten Karimun dan dana CSR PT Timah Kundur untuk pembangunan 75 unit rumah pada tahun 2014 lalu senilai Rp 2,4 milyar,” kata Fajar.
Ia mengatakan pengeledahan yang mereka lakukan ini lantaran pihak Dinas Sosial Karimun memberikan dokumen yang tidak akurat.

“Data ini sudah kami minta sebelumnya kepada yang bersangkutan namun kami kurang puas mendapat dokumennya sehingga kami harus melakukan pengeledahan dan dokumen yang dicari dapat ditemukan,” kata F Fajar D Laia sambil menunjukkan segumpal data yang dipegangnya kepada sejumlah awak media.
Fajar menambahkan untuk pembangunan perumahan suku duane pemerintah kabupaten Karimun 

mengucurkannya pada tahun 2014 lalu senilai RP 770 juta untuk pembangunan rumah sebanyak 35 unit sedangkan dari pemerintah propinsi Kepri pada tahun 2013 lalu mengucurkan dana senilai Rp 400 juta untuk pembelian lahan sedangkan  yang terpakai hanya sebesar Rp 300 juta saja, sedangkan untuk pembangunan rumah sebanyak 30 unit dana yang dikucurkan senilai Rp 1 milyar dengan pengucuran 2 tahap pada tahun 2014 lalu, sedangkan dari dana CSR Timah Kundur senilai Rp 370 juta ditahun 2015 untuk pembangunan 15 unit rumah dengan total Rp 2,4 milyar,-

Untuk kasus dugaan korupsi ini tim penyidik Kacabjari telah menetapkan satu orang tersangka yaitu kepala Seksi Pembangunan (Kasipem) Kelurahan Tanjung Balai Kota, berinisial IR. Ia diamankan pada Kamis (13/4/2017) lalu. Kerugian Negara yang dilakukannya sekitar Rp 440 juta. Ia juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini akan bertambah  tersangka lainnya (RN/tim)



Posting Komentar