![]() |
Kejaksaan Negeri Karimun Geledah Kantor Dinas Sosial Karimun (Fhoto : Istimewa) |
KARIMUN,
Infolingga.com – Tim penyidik
Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penggeledahan di kantor Dinas Sosial
kabupaten Karimun, Rabu (26/4/2017). Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan
kasus korupsi pembangunan 75 unit perumahan suku Duane atau suku laut di
Tanjung Batu tahun anggaran 2014 lalu. Dari hasil penggeledahan itu petugas
menyita berberapa dokumen dan 2 Sipiyu.
Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Karimun di Tanjung
Batu Kundur, Filpan Fajar Dermawan Laia. SH MH juga ikut melakukan
penggeledahan.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mempercepat
proses penyidikan terkait dugaan penyelewengan anggaran yang dikucurkan oleh
pemerintah daerah provinsi Kepri dan kabupaten Karimun dan dana CSR PT Timah
Kundur untuk pembangunan 75 unit rumah pada tahun 2014 lalu senilai Rp 2,4
milyar,” kata Fajar.
Ia mengatakan pengeledahan yang mereka lakukan ini lantaran
pihak Dinas Sosial Karimun memberikan dokumen yang tidak akurat.
“Data ini sudah kami minta sebelumnya kepada yang
bersangkutan namun kami kurang puas mendapat dokumennya sehingga kami harus
melakukan pengeledahan dan dokumen yang dicari dapat ditemukan,” kata F Fajar D
Laia sambil menunjukkan segumpal data yang dipegangnya kepada sejumlah awak media.
Fajar menambahkan untuk pembangunan perumahan suku
duane pemerintah kabupaten Karimun
mengucurkannya pada tahun 2014 lalu senilai
RP 770 juta untuk pembangunan rumah sebanyak 35 unit sedangkan dari pemerintah
propinsi Kepri pada tahun 2013 lalu mengucurkan dana senilai Rp 400 juta untuk
pembelian lahan sedangkan yang terpakai
hanya sebesar Rp 300 juta saja, sedangkan untuk pembangunan rumah sebanyak 30
unit dana yang dikucurkan senilai Rp 1 milyar dengan pengucuran 2 tahap pada
tahun 2014 lalu, sedangkan dari dana CSR Timah Kundur senilai Rp 370 juta
ditahun 2015 untuk pembangunan 15 unit rumah dengan total Rp 2,4 milyar,-
Untuk kasus dugaan korupsi ini tim penyidik Kacabjari
telah menetapkan satu orang tersangka yaitu kepala Seksi Pembangunan (Kasipem) Kelurahan
Tanjung Balai Kota, berinisial IR. Ia diamankan pada Kamis (13/4/2017) lalu.
Kerugian Negara yang dilakukannya sekitar Rp 440 juta. Ia juga mengatakan bahwa
tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini akan bertambah tersangka lainnya (RN/tim)
Posting Komentar