![]() |
Pertemuan Di Gedung Graha Kepri Bahas Pergub Kenaikan Tarif Listrik (Fhoto : infolingga.com) |
BATAM,
Infolingga.com
– Gubernur Kepri, Nurdin Basirun didampingi Walikota Batam HM Rudi SE dan Dirut
PLN Batam, Dadan Kurnia Di Putra memimpin pertemuan dengan masyarakat Batam
yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Batam yang digelar di lantai V gedung
Graha Kepri Batam Centre, Batam, Jumat (21/4/2017).
Dalam pertemuan tersebut salah
seorang coordinator Aliansi Masyarakat Batam, Said Akil mengatakan agar Gubernur
Kepri, Nurdin Basirun segera mencabut Pergub nomor 21 tahun 2017 tentang kenaikan
tarif listrik Batam.
“Kami mengharap agar Gubernur Kepri,
Nurdin Basirun mencabut Pergub nomor 21 tahun 2017,” kata Said Akil
Ia mengatakan bahwa alasan
pencabutan Pergub tersebut sesuai analisa mereka bahwa Bright PLN Batam tidak
pernah rugi. Sesuai statement pimpinan
Bright PLN Batam dimedia online bernama media.com pada tanggal 12/11/2014
lalu bahwa keuntungan Bright PLN Batam sebesar Rp 250 miliar rupiah dan akan
melakukan ekspansi usaha.
Said Akil mengatakan bahwa pada
tahun 2015 lalu bright PLN Batam telah menjual arus listrik sebesar 600 juta
Kwh, artinya jika dinaikkan dengan 45,4 persen maka PLN Batam akan mengeruk
keuntungan sebesar 600 dikali 400 maka
hasilnya diperkirakan Bright PLN Batam akan mengalami keuntungan sebesar Rp 250 milyar,- pertahun.
“ Artinya jika PLN Batam menaikkan tariff
sebesar Rp 100 ribu saja maka akan mengalami keuntungan sebesar Rp 60 milyar,-
pertahun,” jelas Akil.
Akil mengatakan keuntungan itu
berdasarkan perhitungan data di tahun 2015 lalu untuk itu mereka mengharapkan
agar Gubernur Kepri, Nurdin Basirun segera mencabut Pergub nomor 21 tahun 2017 tersebut.
“Kami minta tolong pak Gubernur
supaya Pergub itu di cabut saja,” kata Akil.
Pencabutan Pergub tersebut, kata Akil, lantaran sesuai data dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam bahwa saat ini di Batam jumlah pengangguran berjumlah sekitar 420 ribu orang.
Akil juga menyebutkan bahwa jika sampai tanggal 27 April 2017 ini Pergub nomor 21 tahun 2017 tentang kenaikan Tarif Listrik itu tidak dicabut oleh gubernur Kepri, Nurdin Basirun maka mereka akan melakukan aksi damai lagi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi.
Akil juga menyebutkan bahwa jika sampai tanggal 27 April 2017 ini Pergub nomor 21 tahun 2017 tentang kenaikan Tarif Listrik itu tidak dicabut oleh gubernur Kepri, Nurdin Basirun maka mereka akan melakukan aksi damai lagi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi.
Akil menuding bahwa alasan PLN
Batam menaikkan tarif sebesar 45,4
persen lantaran mengalami kerugian sebesar 7,450 miliar itu tidak benar.
Terbukti bahwa selama ini Bright PLN Batam telah melakukan ekspansi usahanya di
VIII wilayah diseluruh Indonesia diantaranya adalah di Barelang, Rempang,
Galang.
(IK/jhn)
Social Link