![]() |
Pertemuan Di Graha Kepri, Batam Centre Bahas Pergub Nomor 21 Tahun 2017 (Fhoto : Infolingga.com) |
BATAM, Infolingga.com
- Wali kota Batam, M Rudi SE mengingatkan gubernur Kepri, Nurdin Basirun bahwa
mereka adalah sama sama aparatur Negara yang bertugas melayani dan mengayomi
masyarakat Batam. Ia mengatakan walau Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang mengatur kenaikan tarif listrik adalah pihak provinsi
namun Ia mengharapkan agar Gubernur Kepri melibatkannya dan tokoh masyarakat Batam
untuk membahas kenaikan tarif listrik Batam agar Batam tetap kondusif dan dunia
investasi di Batam terus berkembang.
“Saya mengharapkan pak Gubernur untuk
melibatkan Pemko Batam dan tokoh masyarakat Batam untuk membahas kenaikan tarif
listrik,” kata Wako Batam Rudi SE saat menggelar pertemuan dengan masyarakat
Batam di lantai V Graha Kepri, Jumat (21/4/2017).
Pertemuan itu dihadiri oleh puluhan
masyarakat Batam yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Batam, pejabat
pemko Batam, pejabat Pemprov Kepri, Direktur Utama Bright PLN Batam, Dadan
Kurnia Di Putra.
Pada kesempatan itu, salah seorang coordinator
Aliansi Masyarakat Batam, Said Akil menuding bahwa alasan Bright PLN Batam
menaikkkan tarif listrik Batam lantarang mengalami kerugian sebesar Rp 7,450
miliar adalah tidak benar. Terbukti saat ini Bright PLN Batam telah melakukan
ekspansi usahanya diantaranya di Rempang dan Galang.
Suasana sempat memanas apalagi saat
Said Akil memaparkan analisa mereka bahwa sesuai statement pimpinan Bright PLN Batam dimedia online bernama media.com
pada tanggal 12/11/2014 lalu bahwa keuntungan Bright PLN Batam sebesar Rp 250
miliar rupiah dan akan melakukan ekspansi usaha.
Said Akil mengatakan bahwa pada
tahun 2015 lalu bright PLN Batam telah menjual arus listrik sebesar 600 juta
Kwh, artinya jika dinaikkan dengan 45,4 persen maka PLN Batam akan mengeruk
keuntungan sebesar 600 dikali 400 maka
Bright PLN Batam akan mengalami keuntungan sebesar Rp 250 milyar,- pertahun.
“ Artinya jika PLN Batam menaikkan
tariff sebesar Rp 100 ribu saja maka akan mengalami keuntungan sebesar Rp 60
milyar,- pertahun,” jelas Akil.
Said Akil menegaskan bahwa tidak
ada alasan bagi Gubernur Kepri untuk tidak mencabut Pergub nomor 21 tahun 2017
tentang tarif listrik Batam. Ia juga menegaskan jika pergub tersebut tidak dicabut
oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun hingga tanggal 27 April 2017 maka mereka
akan kembali menggelar aksi damai dengan menurunkan massa yang lebih besar
lagi. (jhn)
Social Link