-->

Ads (728x90)


Pertemuan Di Graha Kepri, Batam Centre Bahas Pergub Nomor 21 Tahun 2017 (Fhoto : Infolingga.com)


BATAM, Infolingga.com - Wali kota Batam, M Rudi SE mengingatkan gubernur Kepri, Nurdin Basirun bahwa mereka adalah sama sama aparatur Negara yang bertugas melayani dan mengayomi masyarakat Batam. Ia mengatakan walau Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kenaikan tarif listrik adalah pihak provinsi namun Ia mengharapkan agar Gubernur Kepri melibatkannya dan tokoh masyarakat Batam untuk membahas kenaikan tarif listrik Batam agar Batam tetap kondusif dan dunia investasi di Batam terus berkembang.

“Saya mengharapkan pak Gubernur untuk melibatkan Pemko Batam dan tokoh masyarakat Batam untuk membahas kenaikan tarif listrik,” kata Wako Batam Rudi SE saat menggelar pertemuan dengan masyarakat Batam di lantai V Graha Kepri, Jumat (21/4/2017).

Pertemuan itu dihadiri oleh puluhan masyarakat Batam yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Batam, pejabat pemko Batam, pejabat Pemprov Kepri, Direktur Utama Bright PLN Batam, Dadan Kurnia Di Putra.

Pada kesempatan itu, salah seorang coordinator Aliansi Masyarakat Batam, Said Akil menuding bahwa alasan Bright PLN Batam menaikkkan tarif listrik Batam lantarang mengalami kerugian sebesar Rp 7,450 miliar adalah tidak benar. Terbukti saat ini Bright PLN Batam telah melakukan ekspansi usahanya diantaranya di Rempang dan Galang.

Suasana sempat memanas apalagi saat Said Akil memaparkan analisa mereka bahwa sesuai statement pimpinan  Bright PLN Batam dimedia online bernama media.com pada tanggal 12/11/2014 lalu bahwa keuntungan Bright PLN Batam sebesar Rp 250 miliar rupiah dan akan melakukan ekspansi usaha.

Said Akil mengatakan bahwa pada tahun 2015 lalu bright PLN Batam telah menjual arus listrik sebesar 600 juta Kwh, artinya jika dinaikkan dengan 45,4 persen maka PLN Batam akan mengeruk keuntungan sebesar 600 dikali 400  maka Bright PLN Batam akan mengalami keuntungan sebesar Rp 250 milyar,- pertahun.

“ Artinya jika PLN Batam menaikkan tariff sebesar Rp 100 ribu saja maka akan mengalami keuntungan sebesar Rp 60 milyar,- pertahun,” jelas Akil.

Said Akil menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Gubernur Kepri untuk tidak mencabut Pergub nomor 21 tahun 2017 tentang tarif listrik Batam. Ia juga menegaskan jika pergub tersebut tidak dicabut oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun hingga tanggal 27 April 2017 maka mereka akan kembali menggelar aksi damai dengan menurunkan massa yang lebih besar lagi. (jhn)