Kepala Seksi Penindakan DJBC Kepri (Fhoto : Istimewa) |
KARIMUN,
Infolingga.com – Sebanyak 20
orang TKI Ilegal penumpang kapal speed boat yang dibawa dari Batu Pahat, Malaysia tujuan Batam diamankan
petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri di perairan Kabil, Batam
pada Rabu, (12/4/2017).
Menurut Kepala Seksi Penindakan DJBC Kepri, R Levi
menjelaskan speed boat dan TKI illegal itu diamankan saat petugas melakukan patroli
rutin di daerah perairan Kabil, Batam
"Speed boatnya diamankan saat petugas Bea dan
Cukai sedang melakukan patroli rutin dengan menggunakan kapal BC 1305 di perairan
Kabil, Batam, Provinsi Kepri," kata R Levi kepada sejumlah awak media saat
ditemui di Dermaga Gurita DJBC Khusus Kepri,
Menurut Levi TKI illegal yang diamankan tersebut mayoritas
berasal dari NTT dan Pulau Jawa. Selain mengamankan TKI illegal tersebut petugas
juga mengamankan tekong dan satu orang ABK Speed boatnya.
Para TKI illegal itu, dikatakan Levi, bertolak dari
Batu Pahat, Malaysia tujuan ke Batam setiap orang membayar ongkos speed boat kepada
tekong TKI kapal sped boat tersebut sebesar 900 hinggga 1.500 Ringgit.
Levi menyebutkan bahwa pada hari itu juga seluruh TKI illegal tersebut langsung diserahkan ke kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. Sedangkan untuk ABK dan Tekong TKI berinisial
SB (49) sampai saat ini masih diamankan di kantor DJBC Khusus Kepri untuk
pengembangan penyidikan
"Seluruh TKI illegal itu sudah kita serahkan ke
Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun pada hari itu juga sedangkan ABK
dan pemilik kapal (Tekong) speed boat dikenakan sanksi kepabeanan karena
mengangkut penumpang tanpa mengantongi ijin dan dokumen resmi. Mereka juga
harus membayar denda lantaran telah melakukan pelanggaran. (RN/tim)
Social Link