-->

Ads (728x90)


Kepala Seksi Penindakan DJBC Kepri (Fhoto : Istimewa)


KARIMUN, Infolingga.com – Sebanyak 20 orang TKI Ilegal penumpang kapal speed boat yang dibawa dari  Batu Pahat, Malaysia tujuan Batam diamankan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri di perairan Kabil, Batam pada Rabu, (12/4/2017).

Menurut Kepala Seksi Penindakan DJBC Kepri, R Levi menjelaskan speed boat dan TKI illegal itu diamankan saat petugas melakukan patroli rutin di daerah perairan Kabil, Batam 

"Speed boatnya diamankan saat petugas Bea dan Cukai sedang melakukan patroli rutin dengan menggunakan kapal BC 1305 di perairan Kabil, Batam, Provinsi Kepri," kata R Levi kepada sejumlah awak media saat ditemui di Dermaga Gurita DJBC Khusus Kepri,

Menurut Levi TKI illegal yang diamankan tersebut mayoritas berasal dari NTT dan Pulau Jawa. Selain mengamankan TKI illegal tersebut petugas juga mengamankan tekong dan satu orang ABK Speed boatnya.

Para TKI illegal itu, dikatakan Levi, bertolak dari Batu Pahat, Malaysia tujuan ke Batam setiap orang membayar ongkos speed boat kepada tekong TKI kapal sped boat tersebut sebesar  900 hinggga 1.500 Ringgit.

Levi menyebutkan bahwa pada hari itu juga seluruh  TKI illegal tersebut  langsung diserahkan ke kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.  Sedangkan untuk ABK dan Tekong TKI berinisial SB (49) sampai saat ini masih diamankan di kantor DJBC Khusus Kepri untuk pengembangan penyidikan

"Seluruh TKI illegal itu sudah kita serahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun pada hari itu juga sedangkan ABK dan pemilik kapal (Tekong) speed boat dikenakan sanksi kepabeanan karena mengangkut penumpang tanpa mengantongi ijin dan dokumen resmi. Mereka juga harus membayar denda lantaran telah melakukan pelanggaran. (RN/tim)