By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Dari 12 Februari hingga Maret 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap sebanyak 41 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 58 orang tersangka, yang terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan.
Kapolda Kepri melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei,S.I.K,S.H,M.H didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes.Pol.Suyono,S.I.K., S.H, M.H saat menggelar konfersi pers dengan wartawan di Mapolda Kepri, pada Jumat (10/4) mengatakan dari 41 kasus tersebut, ada 6 kasus yang menonjol, termasuk pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas serta peredaran narkotika jenis baru berupa cairan Etomidate (liquid vape).
Dari 41 kasus Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan sejumlah barang bukti, yakni narkoba jenis sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, narkoba jenis etomidate sebanyak 2.568 pcs, dan happy water sebanyak 162,36 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Konfersi pers ini juga dihadiri Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H,S.I.K,M.H, perwakilan dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) yaitu Syamsul Paloh, penasihat hukum Suhariadi, S.H,M.H, perwakilan dari BPOM Batam yaitu Riki Gusnawan, serta perwakilan dari Bea Cukai Batam yang diwakili oleh Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kota Batam, Lucky Tamo. (Man)
Editor : Ismanto


Posting Komentar