-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, Maret 19, 2026 A+ A- Print Email

Pemkab Bintan Salurkan Rp 33 Miliar untuk Pembayaran THR 5.540 ASN serta Insentif bagi 481 THL dan Outsourcing
Bupati Bintan Roby Kurniawan (Foto : dok Diskominfo Bintan)

By Baringin
BINTAN, Realitamedia.com –
  Jelang lebaran Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Kabupaten Bintan telah menyalurkan anggaran sebesar Rp 33 Miliar lebih untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 5.540 ASN serta insentif bagi 481 THL (tenaga harian lepas) dan outsourcing,sejak 12 Maret 2026 lalu .

Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan total penerima THR tersebut meliputi 2.969 Pegawai Negeri Sipil (PNS)  dan 2.471 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian insentif bagi 23 PPPK Paruh Waktu, 373 THL (jasa kebersihan) yang terdiri dari 252 Satgas DLH, 13 Satgas Dishub, 13 Satgas Perkim dan 10 Satgas BPBD. Selanjutnya 85 tenaga outsourcing untuk jasa kebersihan di beberapa OPD

Pegawai non ASN yang menerima insentif tersebut, yakni petugas kebersihan, outsourcing, RT/RW, maupun petugas keagamaan (Guru Ngaji, Imam Masjid, Mubaligh, Fardhu Kifayah dan Penjaga Makam).

Bupati Roby mengatakan bahwa pembayaran THR merupakan komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Anggaran ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk memastikan kesejahteraan aparatur tetap terjaga," kata Bupati Roby.

Selain sebagai penunjang kesejahteraan, Roby juga mengingatkan bahwa setiap rupiah yang diterima ASN harus dibayar dengan kinerja dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Yang terpenting kita perbanyak syukur atas apa saja yang ditetapkan. Pastikan hak-hak yang telah kita terima, kita selaraskan dengan pelayanan terbaik dan menghadirkan kepuasan bagi masyarakat" tambahnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bintan Hatriah menjelaskan bahwa pencairan THR telah dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima.

“Per 12 Maret 2026 tunjangan hari raya keagamaan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan telah diicairkan, termasuk semua insentif," jelasnya.(Bar)

Editor : Patar

Posting Komentar