![]() |
| Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). (Anggi Muliawati/detikcom) |
JAKARTA, Realitamedia.com - Komisi III DPR RI bakal menggelar rapat dengar
pendapat umum (RDPU) terkait kasus dugaan korupsi pembuatan video profil
desa oleh Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, besok. Komisi
III DPR memandang kasus tersebut mendapat atensi dari masyarakat
lantaran diwarnai ketidakadilan.
"Komisi III DPR RI akan
menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer
Amsal Sitepu Senin, 30 Maret 2026 besok, jam 09.00 WIB. RDPU ini digelar
untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus
tersebut diwarnai ketidakadilan," kata Ketua Komisi III DPR
Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).
Habiburokhman
menyinggung Amsal Sitepu yang diduga menggelembungkan anggaran atas
pembuatan video promosi desa. Ia menilai produk videografi semestinya
tak memiliki standar tertentu karena termasuk kerja kreatif.
"Amsal
Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan
anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal
kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak
memiliki standar tertentu," katanya.
Waketum Gerindra ini
mengingatkan kembali soal berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang diharapkan
menghasilkan keadilan substantif. Ia menyebutkan sebaiknya pengembalian
kerugian negara menyasar kasus-kasus kakap dengan nominal yang jauh
lebih besar.
"Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa
semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan
keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka. Di sisi
lain, prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi
pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," ucapnya.
Diketahui,
Amsal Sitepu dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek
pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video
profil desa di Kabupaten Karo. Amsal juga dijatuhi denda dan uang
pengganti (up).
"Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa
Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara," ucap JPU Wira Arizona di
ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dilansir detikSumut, Jumat
(20/2/2026).
Selain pidana badan, JPU menjatuhkan pidana denda
Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3
bulan kurungan. Lalu dijatuhkan uang pengganti (up) 202.161.980.00,
dengan ketentuan jika dalam 1 bulan berhukum tetap tidak dibayar maka
harta akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti pidana
penjara 1 tahun.
Menurut JPU, hal memberatkan adalah terdakwa
tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit, dan bertele-tele dalam
persidangan dan terdakwa belum mengembalikan uang negara.
"Meringankan terdakwa belum dihukum," ucap JPU Wira.
Sumber : detik.com


Posting Komentar