![]() |
| Kepala LPP Kelas IIB Batam Nur Mustafidah memberikan Remisi KHusus kepada WBP LPP Batam di Kelas C LPP Batam, Sabtu (21/3) (Foto : Parulian/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Sebanyak 40 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) LPP Batam mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Remisi Khusus tersebut diserahkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam Nur Mustafidah kepada WBP LPP Batam, pada Sabtu (21/3) di Kelas C LPP Batam.
“ Pemberian Remisi Khusus ini, sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan dalam momentum hari besar keagamaan,” kata Nur Mustafidah.
Ia menyebut remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan oleh negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Persyaratan tersebut meliputi telah menjalani masa pidana dalam kurun waktu tertentu, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Nur Mustafidah berharap pemberian remisi ini, dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
Pemberian RK yang berlangsung dengan tertib dan khidmat ini, dihadiri oleh Kepala LPP Batam, Kepala Subseksi Registrasi, Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas), beserta staf yang turut menyaksikan secara langsung proses pembagian remisi. (ian)
Editor : Patar


Posting Komentar