![]() |
| Dinas PUPR Kabupaten Karimun meninjau bangunan rooftop Kafe Batam Bakery di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Karimun. (Foto James/Realitamedia.com) |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Tim gabungan dari Satpol-PP dan Dinas PUPR Kabupaten Karimun pada tanggal 3 Maret 2026 lalu telah melakukan sidak ke lokasi bangunan rooftop Kafe Batam Bakery di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Karimun.
Namun hingga saat ini Selasa (31/3), pemilik Kafe Batam Bakery belum juga mengurus PBG/IMB.
Tim gabungan dari Satpol-PP dan Dinas PUPR Kabupaten Karimun, kala itu melakukan sidak untuk menelusuri dugaan pelanggaran perizinan sekaligus memastikan aktivitas pembangunan di wilayah tersebut apakah berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Dalam sidak tersebut, pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen perizinan bangunan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama sebelum suatu bangunan didirikan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Raja Machrizal mengatakan tim penertiban tata ruang dinas PUPR dan Satpol-PP telah turun ke lokasi pada 3 Maret 2026 kemarin.
Dikatakan Raja, sampai saat ini pihak pengelola Kafe Batam Bakery belum memiliki ijin PBG atas pembangunan penambahan bangunan rooftop tersebut. Selain itu tim juga turun untuk mengambil titik koordinat serta memastikan posisi bangunan lama dan posisi bangunan baru.
“Tanggal 3 Maret 2026 kemarin tim dari penertiban tata ruang PUPR berama Satpol-PP sudah mengecek ke lokasi. Saat ini tim sedang bekerja untuk mengkaji sesuai regulasi yang ada,” katanya .
Saat ditanya terkait sanksi yang akan diberikan pada pihak pengelola Kafe Batam Bakery karena melakukan penambahan bangunan rooftop tanpa PBG, Raja menyebut pihaknya masih menunggu hasil kajian tim secara final.
“Masih proses, kita tunggu tim final mengkajinya sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.
Raja Machrizal mengatakan keberadaan dokumen perizinan seperti PBG tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga memiliki implikasi terhadap kepastian hukum, penataan ruang kota, serta potensi sengketa kepemilikan lahan di kemudian hari.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa setiap pembangunan di Kabupaten Karimun benar-benar mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, bangunan yang menjadi perhatian dalam sidak tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya dimiliki sebelum proses pembangunan dilakukan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap bangunan yang berdiri di Kabupaten Karimun memiliki izin lengkap. Ketika kami meminta dokumen PBG di lokasi, pemilik bangunan belum bisa memperlihatkan dokumen aslinya,” jelas Raja.
Ia menegaskan bahwa Dinas PUPR Karimun akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di daerah.
Ia menyebut setiap proyek pembangunan harus mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di kemudian hari.
“Setiap pembangunan harus mematuhi aturan yang berlaku. Jika ada yang belum memenuhi ketentuan perizinan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, warga Karimun Jonrius Pasaribu menyampaikan bahwa semangat pemilik bangunan dalam membangun sering kali membuat pemilik lahan ingin segera memulai proyek.
" Gambar arsitektur sudah ada, desain sudah cocok, bahkan kontraktor sudah siap turun ke lapangan. Tapi saat semua hendak dimulai, muncul satu kendala besar yang sering terlupakan: izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," ungkapnya .
Menurutnya, banyak calon pemilik bangunan belum menyadari bahwa tanpa PBG, proyek pembangunan rumah bisa terhambat, gambar arsitektur yang mereka miliki biasanya masih berupa konsep desain dan belum memenuhi standar teknis untuk pengajuan izin PBG.
“ Dokumen seperti gambar struktur sering kali belum disiapkan dengan benar. Padahal, semua itu merupakan syarat utama dalam proses perizinan bangunan,” katanya.
Menurutnya tindakan masyarakat yang meminta pembongkaran bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan bentuk pengawasan sosial terhadap kepatuhan hukum dan penataan ruang.
“ Secara hukum, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan penuh untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut,” ungkapnya. (Jam)
Editor : Patar


Posting Komentar