![]() |
| Wabup Deby (kiri) menyerahkan LKPD Bintan Unaudited Tahun 2025 ke BPK di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Kota Batam, Selasa (31/3)(Foto : Baringin/Realitamedia.com) |
By Baringin
BINTAN, Realitamedia.com - Bupati Bintan diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Bintan, Deby Maryanti menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bintan Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2025 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri, pada Selasa (31/3) di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Kota Batam.
Wabup Deby menyerahkan LKPD Kabupaten Bintan Unaudited TA 2025 tersebut kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri, Emmy Mutiarini, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, Kepala BKAD Bintan, Hatriah, Kepala Bapenda Bintan, Setiyoso, Inspektur Kabupaten Bintan, Irma Annisa, Kepala BKAD Bintan, Hatriah serta sejumlah Kepala OPD.
Dalam kesempatan ini, seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Kepri menyerahkan LKPD Kabupaten Bintan Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2025 ke BPK RI Perwakilan Kepri.
Wabup Deby mengatakan penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang selanjutnya nanti untuk diperiksa dan diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, kata dia, terus meningkatkan komitmen dalam tata kelola keuangan yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semakin disiplin dalam percepatan dan transparansi laporan keuangan daerah.
“Ketepatan waktu penyerahan LKPD ini juga mencerminkan komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri, Emmy Mutiarini, mengapresiasi langkah Kabupaten/Kota se-Kepri yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyerahan LKPD Unaudited, kata dia, merupakan tahap awal pemeriksaan. Nantinya BPK Kepri akan segera melakukan audit secara terperinci sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
“Selanjutnya, BPK Kepri akan melaksanakan pemeriksaan secara terperinci dan kami mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu, karena hal ini mendukung kelancaran proses audit,” tuturnya
Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran. (Angga)
Editor : Ismanto
.jpeg)

Posting Komentar