-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, Maret 30, 2026 A+ A- Print Email

Kantor Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Terhadap WNA yang Terdampak Akibat Eskalasi Konflik di Timur Tengah
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid menyampaikan sambutannya saat sosialisasi penanganan terhadap orang asing yang terdampak pembatalan penerbangan internasional, Senin ( 30/3/2026).(Foto : James/Realitamedia.com)


By James 
KARIMUN, Realitamedia.com
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar sosialisasi penanganan terhadap orang asing yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan internasional akibat situasi keamanan kawasan timur tengah .

Sosialisasi tersebut diikuti oleh perusahaan yang memperkerjakan warga negara asing (WNA) yang berada di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Senin ( 30/3/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid  mengatakan bahwa langkah siaga Kantor Imigrasi Karimun untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan.
Dwi Avandho Farid mengatakan hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya overstay (melebihi izin tinggal) bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.

"Kami terus memantau dinamika global ini secara intensif. Prioritas utama kami adalah memastikan bahwa meskipun terjadi gangguan jadwal penerbangan, proses administrasi keimigrasian bagi penumpang tetap terlayani dengan baik dan sesuai prosedur," kata Dwi Avandho Farid saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Potensi overstay WNA ini, kata dia, disebabkan oleh eskalasi konflik di Timur Tengah, sehingga  gangguan ini berpotensi menyebabkan para WNA  baik akibat pembatalan maupun pengalihan rute penerbangan.

"Penerbangan yang mengalami pembatalan sehingga akan terdampak kepada orang asing yang ada di wilayah Indonesia ini. Makanya,  Direkturat Jeneral Imigrasi memberikan kebijakan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi para penumpang yang tidak dapat kembali ke negaranya akibat perang,"ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa akibat perang ini di garis bawahi juga bukan hanya warga negara tersebut saja, tapi kepada seluruh orang asing yang menggunakan alat angkut pesawat apabila tujuan pesawat tersebut tidak dapat dilakukan atau tidak dapat diberangkatkan maka kita berikan izin tinggal, supaya orang asing tersebut tidak over say di wilayah Indonesia.

“ Jika overstay akan dikenakan biaya. Makanya kita berikan kebijakan pengelolaan biaya Rp 0 rupiah alias gratis kepada setiap yang terdampak.Orang asing tersebut dapat tinggal di Indonesia selama 30 hari,” katanya.

Ia menyebut bahwa izin tinggal tersebut dapat diperpanjang kembali dengan catatan penerbangan ke negara tersebut memang tidak dapat dengan melampirkan surat keterangan dari pihak maskapai dan juga dari pihak otoritas bandara.

“ Dan juga dapat saya sampaikan kepada pemegang izin tinggal keadaan terpaksa, ada batasan yang dapat diberikan kepada yang bersangkutan untuk melakukan aktivitas di Indonesia yaitu sejatinya sama dengan yang diberikan kepada pemegang bebas visa kunjungan, yaitu mereka tidak dapat melakukan kegiatan pekerjaan selama berada di wilayah Indonesia,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, bagi penumpang yang masa izin tinggalnya hampir atau telah berakhir akibat situasi darurat penerbangan, dapat segera melapor ke Kantor Imigrasi atau Pos Layanan Keimigrasian di bandara untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. 

Ia menyebut penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi force majeure akibat gangguan penerbangan internasional.

"Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengimbau kepada seluruh penanggung jawab orang asing yang terdampak akibat kondisi tersebut untuk melakukan pelaporan secara berkala kepada petugas imigrasi," tegasnya.

Imigrasi memastikan setiap kasus akan ditangani secara profesional dan proporsional, dengan tetap menjunjung prinsip kepastian hukum dan pelayanan publik.

"Kita juga mengimbau kepada masyarakat, kepada penanggung jawab atau penjamin dan juga sebagai pemberi akomodasi kepada orang asing tersebut untuk dapat aktif memberikan laporan ke kantor imigrasi terkait keberadaan orang asing yang ada di wilayah Indonesia,” katanya. (Jam)

Editor : Ismanto

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar