![]() |
| Karutan Karimun Yoga Hadhi Wijaya foto bersama dengan WBP yang mednapat Remisi Khusus di Rutan Karimun.Sabtu (21/3) (Foto : James/Realitamedia.com) |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Sebanyak 314 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun mendapat Remisi Khusus(RK) II (RK II) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun Yoga Hadhi Wijaya secara simbiolis menyerahkan Surat Keputuran Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H kepada beberapa orang perwakilan WBP, pada Sabtu (21/3) di Rutan Karimun.
Dalam sambutannya, Karutan Karimun mengatakan jumlah WBP yang diusulkan untuk mendapat Remisi Khusus sebanyak 314 WBP.
“ Seluruh jumlah WBP yang kami usulkan disetujui untuk diberi Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” katanya.
Secara rinci Yoga menjelaskan bahwa dari 314 orang WBP yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, 306 orang WBP diantaranya berjenis kelamin pria dan 8 orang WBP berjenis kelamin wanita.
“ Dari 314 orang WBP tersebut, 1 orang WBP Warga Negara Asing (WNA) dan 313 orang WBP Warga Negara Indonesia (WNI),” katanya.
Lebih lanjut Yoga mengatakan setiap WBP berbeda-beda jumlah pengurangan masa hukuman (Remisi Khusus) yakni :
- 59 orang WBP mendapat Remisi Hukuman selama 15 hari
- 210 orang WBP mendapat Remisi Hukuman selama 1 bulan
- 43 orang WBP mendapat Remisi Hukuman selama 1 bulan 15 hari
- 2 orang WBP mendapat Remisi Hukuman selama 2 bulan.
Yoga menjelaskan bahwa WBP yang paling banyak menerima Remisi Khusus adalah WBP yang tersandung kasus tindak pidana narkotika, yakni 186 orang WBP.
Kepala Rutan Yoga Hadhi Wijaya mengatakan, dari 314 warga binaan yang menerima remisi tersebut, 313 orang WBP diantaranya WNI dan 1 orang WBP adalah warga negara asing (WNA).
Dari jumlah total yang menerima Remisi Khusus tahun ini sebanyak 306 orang WBP berjenis kelamin laki-laki, dan 8 orang WBP berjenis kelamin wanita.
Sedangkan untuk masa pengurangan hukuman (Remisi) yang diterima oleh WBP adalah sebagai berikut :
- 59 orang WBP mendapatkan remisi 15 hari
- 210 orang WBP mendapatkan remisi 1 bulan
- 43 orang WBP mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari
- 2 orang WBP yang mendapatkan remisi 2 bulan.
Yoga mengatakan WBP yang paling banyak menerima Remisi Khusus yakni WBP yang tersandung kasus tindak pidana narkotika, yakni sebanyak 186 orang WBP.
Kemudian diikuti tindak pidana perlindungan anak sebanyak 48 orang WBP. Tindak pidana pencurian sebanyak 47 orang WBP. Kemudian 7 orang WBP kasus tindak pidana perlindungan PMI, 6 orang WBP kasus tindak pidana kepabeanan.
Selanjutnya, untuk kasus tindak pidana penipuan sebanyak 4 orang WBP, dan kasus tracking juga 4 orang WBP. Tindak pidana penggelapan sebanyak 3 orang WBP.
Sedangkan kasus tindak pidana pemerasan, penganiayaan, pornografi, KDRT, kesusilaan, penadahan, pembunuhan, cukai, dan korupsi masing-masih 1 orang WBP.
Remisi Khusus ini, kata Yoga, menjadi wujud nyata apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
“ Proses pembinaan tidak berhenti pada pemberian Remisi Khusus melainkan harus terus berlanjut dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Dengan diberikannya Remisi Khusus ini, diharapkan WBP dapat memperbaiki diri dan kembali berintegrasi dengan masyarakat. (Jam)
Editor : Patar
.jpeg)

Posting Komentar