By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Sebanyak 759 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam, menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dari 759 orang WBP yang menerima Remisi Khusus tersebut, 757 orang WBP diantaranya menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 2 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) yang langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar menyerahkan Remisi Khusus tersebut kepada WBP di Masjid At-Taubah Lapas Batam, pada Sabtu (21/3/2026)
Dalam sambutannya, Aris Munandar membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa pemberian remisi khusus ini, merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
“ Idul Fitri merupakan momentum kemenangan setelah menjalani ibadah Ramadan, yang tidak hanya dimaknai sebagai menahan lapar dan dahaga, tetapi juga sebagai keberhasilan dalam mengendalikan diri dan memperbaiki perilaku,” katanya.
Dikatakannya, pemberian remisi ini menjadi wujud nyata apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
Penekanan dari Remisi kali ini adalah bahwa proses pembinaan tidak berhenti pada pemberian remisi, melainkan harus terus berlanjut dalam kehidupan sehari-hari.
Momentum Idul Fitri juga diharapkan menjadi sarana introspeksi diri, memperkuat nilai-nilai kebaikan, serta mempererat hubungan sosial baik dengan sesama maupun dengan lingkungan sekitar.
Aris Munandar mengatakan bahwa Lapas Batam berkomitmen untuk terus menghadirkan pembinaan yang humanis, berorientasi pada perubahan positif, serta mendukung proses reintegrasi sosial bagi warga binaan agar dapat kembali diterima di masyarakat. (ian)
Editor : Patar


Posting Komentar