-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, September 02, 2025 A+ A- Print Email
Bupati Iskandarsyah usai penandatangani MoU di Gedung Nilam Sari, Selasa (2/9/2025) ( Ist/Realitamedia.com)

By James

KARIMUN, Realitamedia.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun  melakukan kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) bersama salah satu pengembang perumahan PT Mega Sedayu Estate dalam rangka menyediakan rumah subsidi kepada ASN maupun non ASN di lingkungan Pemda Karimun yang belum memiliki rumah pribadi. 

Kegiatan penandatangani MoU tentang penyediaan perumahan subsidi bagi ASN, P3K dan Non ASN di lingkungan Pemda Karimun tersebut dihadiri Bupati Karimun Iskandarsyah didampingi Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole,Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza serta turut dihadiri  para lurah bertempat di Gedung Nilam Sari  pada Selasa (2/9/2025). 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karimun Iskandarsyah didampingi Wakil Bupati Karimun Rocky M Bawole mengatakan  kerjasama ini sebagai bentuk komitmen Pemda Karimun dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintah, terutama mereka yang baru berumah tangga atau baru saja lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun paruh waktu.

" Saya bersama wakil bupati karimun, hanya menfasilitasi ASN maupun PPPK dan pegawai paruh waktu untuk memiliki rumah pribadi. Sebab, saat ini masih banyak yang belum memiliki rumah pribadi,'' jelasnya di gedung Nilam Sari, Selasa (2/9/2025) 

Sehingga, para ASN maupun PPPK dapat memiliki aset dalam bentuk rumah dengan cicilan yang terjangkau nantinya. Sehingga, bisa dimanfaatkan bagi ASN maupun PPPK untuk mendapatkan rumah subsidi yang cukup banyak di Karimun ini. Sebab, perumahan di Karimun cukup banyak dan sudah siap dihuni. 

" Kami (Pemda Karimun) membuka diri kepada perusahaan, untuk mensosialisasi kepada staf-stad yang ada di dinas-dinas untuk mendapatkan rumah subsidi. Termasuk pegawai paruh waktu R3 atau R4, bisa mendapatkan rumah subsidi tersebut,'' ucapnya.

Lanjut Iskandarsyah lagi, jumlah ASN di lingkungan Pemda Karimun di bawah 8000 pegawai. Dan diperkirakan yang belum memiliki rumah sendiri ada 2000 pegawai. Serta sejalan dengan program Presiden RI Prabowo Subianto yang menyiapkan 3 juta rumah untuk para pegawai maupun masyarakat.

" Paling penting, diberikan keringannya uang DP bagi ASN, PPPK maupun paruh waktu yang akan mengambil rumah subsidi,'' tuturnya.

Sementara itu, Direktur PT Mega Sedayu Estate, Agus Wijoyo menjelaskan untuk pembiayaan DP awal hanya berkisar Rp 4 juta, setelah mendapat potongan bantuan subsidi dari pemerintah, katanya.

"Adapun untuk syarat-syarat pengajuan pengambilan hunian baru hanya melampirkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah (bagi yang telah menikah), NPWP serta surat keterangan kerja," tutupnya. (Jam)

Editor : Patar

Posting Komentar