![]() |
Pelaku Curanmor yang diamankan Polsek Sagulung, Jumat (7/2) (Ist/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Dua orang pria berinsial AR (18) dan IR (19) diringkus Tim Unit Opsnal Polsek Sagulung, pada Rabu (5/2) kemarin. Kedua pelaku diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda, bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan dari kedua pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, saat ditemui sejumlah awak media di Mapolsek Sagulung, Jumat (7/2/25) siang mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari dua orang korban.
Korban pertama bernama Purwono, ia melaporkan sepeda motornya merk Honda dengan nomor polisi (Nopol) BP 3549 I, hilang dari teras rumahnya, di Kavling Lama, Jalan Sekolah No 149, Kelurahan Sagulung Kota, pada Selasa (31/12) sekitar pukul 05.00 WIB.
“ Korban mengetahui sepeda motornya hilang pada pagi hari saat ia hendak memanaskan sepeda motor kesayangannya itu, tetapi sepeda motornya sudah tidak ada lagi di teras rumahnya. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta,” katanya.
Sedangkan korban kedua adalah Apryus, ia melaporkan sepeda motornya hilang saat diparkir di samping rumahnya di kawasan Sagulung Sentosa, pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban Apryus, katanya, sempat mengejar pelaku tetapi ia tidak berhasil menangkapnya. Akibat kehilangan sepeda motor itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 16,5 juta.
Atas laporan dari kedua korban, Tim Opsnal Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku yang pertama berhasil diringkus oleh Tim Unit Opsnal Polsek Sagulung adalah pelaku AR (18). Pria tersebut diamankan di Perumnas Sagulung Blok D, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sejam kemudian tepatnya pukul 20.00 WIB, lanjutnya, Tim Unit Opsnal Polsek Sagulung meringkus pelaku IR (19) di Perumahan Anggara, Kecamatan Sagulung.
![]() |
Barang bukti sepeda motor yang diamankan Polsek Sagulung, Jumat (7/2) (Ist/Realitamedia.com) |
Selain mengamankan kedua pelaku, Polsek Sagulung juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa, satu buah BPKB Honda dengan Nopol BP 3549 I, nomor rangka dan mesinnya sesuai dengan laporan korban. Kemudian Honda merek Vario bernopol BP 3953 HU, STNK asli, dan BPKB asli kendaraan tersebut.
“ Saat mengamankan pelaku AR di Perumnas Sagulung Blok D, ia sedang membongkar sepeda motor yang diduga hasil curian. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, sepeda motor tersebut terbukti milik korban,” katanya.
Kini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku IR dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan pelaku AR, merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi P Tambunan mengapresiasi kinerja cepat dari Tim Opsnal yang berhasil mengungkap dua kasus curanmor dalam waktu singkat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna memberantas kejahatan di wilayah hukum Polsek Sagulung. Untuk itu, kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan,” kata Kapolsek Sagulung.
Dengan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut, Kapolsek berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Kota Batam pada umumnya warga Kecamatan Sagulung. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar