Lokasi Lahan Untuk Pembangunan Perumahan Griya Lestari Bukit Dangas Batam Lestari, Sekupang, Kota Batam yang Masih Dipenuhi Semak Belukar, Minggu (6/2/2022) (Foto : Istimewa) |
KARIMUN, Realitamedia.com - PT Mega Top Pratama selaku pengembang perumahan Griya Lestari Bukit Dangas, Sekupang dilaporkan salah satu konsumennya berinisial IF (26) ke Polda Kepri atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.
“ Saya merasa tertipu membeli rumah dengan cara cast bertahap dan telah menyetor uang sebesar Rp 69.167.500,- namun hingga saat ini rumah saya belum dibangun,” kata IF saat ditemui awak media melalui WhatsAppnya Minggu (6/2/2022).
IF juga mengharapkan jika ada konsumen yang merasa ditipu atau dirugikan oleh pihak PT Mega Top Pratama untuk melaporkan ke Polda Kepri.
Hingga saat ini, katanya, PT Mega Top Pratama belum membangun perumahan Griya Lestari Bukit Dangas. Lahan tersebut masih semak belukar.
Ia menjelaskan
bahwa sebagai konsumen pihak pengembang dan developer perumahan wajib
bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.
"Bagi warga
Batam yang mau bersama-sama membuat laporan boleh saja dan saya sarankan
dilaporkan ke Polda Kepri untuk sebagai saksi dari laporan saya dan
nomor LP sudah tercantum di atas,”jelasnya.
Ia
juga mempercayakan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melakukan
tindakan terhadap pihak pengembang karena sudah banyak korban dan
kemungkinan besar korbannya akan terus bertambah.
Hingga berita ini
diupload belum diperoleh keterangan dari Dirut PT Mega Top Pratama atau
satafnya terkait masalah ini. Wartawan kami sedang berupaya mengejar
untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini. (Red)
Posting Komentar