-->

Ads (728x90)

 

Komisi I DPRD Batam Minta Lurah Tidak Memberhentikan Kader Posyandu Sebelum Masa Jabatannya Berakhir


BATAM, Realitamedia.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengusulkan kepada setiap Lurah untuk membuat berita acara kesepakatan terhadap pemberhentian kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang belum habis masa kerjanya.

Hal itu disampaikan oleh Utusan Sarumaha dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, gedung DPRD Kota Batam. Batam Centre, Batam, (8/6/2021).

RDP itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto dihadiri sejumlah Lurah, Kasih Lurah dan Camat.

RDP itu digelar atas laporan masyarakat yang melaporkan adanya pemberhentian kader Posyandu yang belum habis masa jabatannya sesuai  Perwako No.26 tahun 2019 .

Lebih lanjut Utusan Sarumaha mengatakan pemberhentian masa kerja sebelum waktunya, oleh Lurah tidak benar. Karena tidak sesuai dengan Perwako dan aturan yang berlaku. Untuk itu diharapkan Tata Pemerintahan (Tapem) diharapkan melakukan pembinaan agar permasalahan tersebut dapat clear.

Sebelumnya  Budi Mardiyanto juga menyebutkan pada RDP yang ketiga, Komisi I DPRD kota Batam meminta Camat dan Lurah berkomunikasi kembali secara musyarawah dan mufakat dengan menghadirkan RT, RW dan kader Posyandu untuk mencari solusi yang terbaik.

Ia menyebutkan untuk hari ini, kita tidak mendapatkan hasil keputusan rapat sebelumnya. Maka Komisi I DPRD kota Batam kembali menegaskan kepada Lurah,  dimana sesuai dengan Perwako No.26 tahun 2019 disebutkan bahwa masa jabatan kader Posyandu adalah lima tahun dan tidak dibenarkan mengeluarkan SK kader Posyandu dengan masa jabatan satu tahun.

“  Apabila Lurah mengeluarkan SK jabatan kader Posyandu yang baru maka harus selama lima tahun," terangnya.

Budi Mardiyanto mengharapkan agar Perwako tersebut dijalankan dengan benar, tidak ada masalah yang terjadi. Laksanakan pergantian sesuai aturan, jangan dengan suka tidak suka.

“ Jika, belum selesai juga permasalahan ini maka Komisi I akan mengundang kembali Camat dan Lurah, serta Kader Posyandu dalam RDP lanjutan berikutnya,” katanya.

Ia juga sangat menyesalkan lantaran dari 12 kecamatan, khususnya Camat Sekupang tidal pernah hadir mulai RDP pertama sampai sekarang.

“ Ini sudah melecehkan padahal Komisi I sudah mengundang jauh-jauh hari sebelumnya,” katanya.

Kader PDI Perjuangan ini juga meminta agara Tata Pemerintahan (Tapem) untuk memfasilitasi, musyawarah disetiap kecamataan yang bermasalah.

“ Kalau terkendala masalah ruang, Komisi I siap untuk dihubungi. Namun, dengan pergantian orang terus pada RDP ini tidak ada yang terlaksana, karena dalam pergantian orang setiap RDP tidak saling berkordinasi,” katanya.

"Seperti yang kita ketahui dari pihak kelurahan banyak salah penafsiran, sehingga berbeda-beda aturan yang diterapkan. Kami minta Lurah untuk dapat membuat berita acara kesepakatan apa yang telah di capai, dan apa saja yang dilakukan. Dalam saatu minggu kedepan kami sudah memperoleh berita acara tersebut yang mana diantar langsung oleh Camat," tutupnya di akhir RDP.


Sebelumnya dalam RDP, Lurah Tanjung Sari, Amir menyampaikan bahwa pihaknya sudah mempertimbangkan pemberhentian kader ini, setelah mendapat masukan-masukan dari masyarakat.

"Kader yang lama ini tidak bisa dipertahankan, terdapat persolan etika, akhlak. Selain itu,  karena masanya sudah habis, tapi kalau tetap maksa juga kita akan melakukan musyawarah kembali di bulan Desember," ungkapnya.

Selanjutnya dari, Lurah Tanjung Uncang, Anwaruddin mengatakan bahwa pemberhentian kader Posyandu karena masa jabatannya sudah habis untuk itu mengusulkan adanya pergantian kader.

Lanjut, Kasi Kelurahan Tiban Indah, M.Iqbal mengatakan bahwa pihaknya melakukan sesuai aturan, permasalahan Posyandu sudah selesai.

"Saat ini kader Posyandu lagi fokus dengan kegiatan vaksinasi. Untuk kader yang lama (Leni) SK nya dibuat pada tahun 2020, dan pemberhentiannya merupakan usulan dari RT, RW dari hasil musyawarah," ungkapnya.

Berikutnya, Kasubag Tapem, Nur Andi Arif menjelaskan bahwa masa jabatan kader Posyandu setelah mendapatkan SK, kalau dibuat pada tahun 2020 maka habisnya di tahun 2024.

"Terkait permasalahan ini, secara hirarki permasalahan ini tidak ada, karena kasusnya tidak ada sampai kecamat dan ke Tapem," terangnya.  (AP)



Posting Komentar