-->

Ads (728x90)


Karimun, Realitamedia com
–  Gubernur Kepri Ansar Ahmad  memberikan insentif atau menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama ke-2 dan seterusnya di seluruh Provinsi Kepulauan Riau .

Pemberian insentif pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Samsat Kepri, karena menilai kondisi perekonomian masyarakat Kepri masih terganggu di masa pandemi Covid-19.

"Untuk meringankan beban masyarakat  dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor, dipandang perlu memberikan insentif berupa pembebasan denda ,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam video tersebut, Kamis (24/6/2021). 

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan pembebasan denda pajak ini hanya berlangsung pada 1 Juli hingga 30 September 2021.

"Kami berharap masyarakat segera membayar pajak di kantor samsat  dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19,” katanya. 

Dalam video tersebut, keputusan gubernur Kepri ini menjelaskan pemberian insentif tersebut berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya.(Nababan). 


Posting Komentar