-->

Ads (728x90)

Saksi Burhanuddin dan Husein Lubis Memberi Keterangan Pada Sidang Dugaan Kasus penyerobotan Lahan ( Fhoto : infolingga.com)
BATAM, infolingga.com - Dipersidangan terungkap bahwa tiga orang terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan di MKGR Batu AJi, Batam tidak menjual kavling kepada warga MKGR namun ketiga terdakwa yang merupakan pengurus DPC MKGR Batam yakni terdakwa Mariati bersama suaminya terdakwa Poster Sitanggang dan terdakwa Herman Lase hanya menerima uang dari warga sebagai iuran untuk biaya proses pematangan lahan.

Hal ini diungkapkan dua orang saksi, Burhanuddin dan Husein Lubis saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin ( 9/1/2017).

"Kami tidak pernah membeli kavling dari pengurus MKGR namun kami membayar iuran untuk membayar biaya pematangan lahan untuk biaya minyak eksavator dan gaji operatornya," kata saksi Husein Lubis kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syahrial Alamsyah SH yang didampingi anggota majelis hakim Taufik Abdul Malik Nainggolan SH dan Jasael SH menceritakan  Taufik Abdul Malik Nainggolan SH dan Jasael SH.

Husein Lubis juga mengatakan bahwa lahan yang dilakokasikan BP Batam yang dulunya bernama Badan Otorita Batam Ke PT Tunas Wahana Sejahtera (PT TOS) berada di antara patok H dan patok I  yang masih berada di lokasi lahan seluas 29,8 hektar yang rencananya akan dialokasikan BP Batam ke DPC MKGR Batam namun lahan tersebut diluar lahan seluas 11,7 hektar yang telah  diperuntukan BP Batam ke DPC MKGR Batam.  

Husein Lubis menceritakan bahwa lahan tersebut merupakan perbukitan jadi harus dilakukan Cut and Fill.
Untuk melakukan Cut and Fill, kata Lubis, harus menggunakan alat berat eksavator.

"Seluruh biaya operasional cut and fill lahan tersebut berasal dari iuran anggota MKGR," jelas Lubis.
Jadi lahan itu bukan diperjual belikan oleh pengurus MKGR," tanya Penasehat Hukum terdakwa Parulian Situmeang SH

Benar bukan diperjual belikan, " jawab Lubis.

Kedua saksi juga mengaku tidak pernah melihat Peta Lokasi yang di tunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi SH.

"Saya belum pernah melihat PL ini ," jelas Lubis saat  JPU, Yogi SH menunjukkan PL milik PT TOS dari mejanya.

Seluruh keterangan kedua saksi tersebut dibenarkan oleh ketiga terdakwa, Mariati, Poster Sitanggang dan Herman Lase.

(ga)