Saksi Burhanuddin dan Husein Lubis Memberi Keterangan Pada Sidang Dugaan Kasus penyerobotan Lahan ( Fhoto : infolingga.com) |
Hal ini diungkapkan dua orang saksi, Burhanuddin dan Husein Lubis saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin ( 9/1/2017).
"Kami tidak pernah membeli kavling dari pengurus MKGR namun kami membayar iuran untuk membayar biaya pematangan lahan untuk biaya minyak eksavator dan gaji operatornya," kata saksi Husein Lubis kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syahrial Alamsyah SH yang didampingi anggota majelis hakim Taufik Abdul Malik Nainggolan SH dan Jasael SH menceritakan Taufik Abdul Malik Nainggolan SH dan Jasael SH.
Husein Lubis juga mengatakan bahwa lahan yang dilakokasikan BP Batam yang dulunya bernama Badan Otorita Batam Ke PT Tunas Wahana Sejahtera (PT TOS) berada di antara patok H dan patok I yang masih berada di lokasi lahan seluas 29,8 hektar yang rencananya akan dialokasikan BP Batam ke DPC MKGR Batam namun lahan tersebut diluar lahan seluas 11,7 hektar yang telah diperuntukan BP Batam ke DPC MKGR Batam.
Husein Lubis menceritakan bahwa lahan tersebut merupakan perbukitan jadi harus dilakukan Cut and Fill.
Untuk melakukan Cut and Fill, kata Lubis, harus menggunakan alat berat eksavator.
"Seluruh biaya operasional cut and fill lahan tersebut berasal dari iuran anggota MKGR," jelas Lubis.
Jadi lahan itu bukan diperjual belikan oleh pengurus MKGR," tanya Penasehat Hukum terdakwa Parulian Situmeang SH
Benar bukan diperjual belikan, " jawab Lubis.
Kedua saksi juga mengaku tidak pernah melihat Peta Lokasi yang di tunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi SH.
"Saya belum pernah melihat PL ini ," jelas Lubis saat JPU, Yogi SH menunjukkan PL milik PT TOS dari mejanya.
Seluruh keterangan kedua saksi tersebut dibenarkan oleh ketiga terdakwa, Mariati, Poster Sitanggang dan Herman Lase.
(ga)
Social Link