-->

Ads (728x90)

Donald Trump (REUTERS/Joshua Roberts)

WASHINGTON DC, infolingga.com - Dibanjiri banyak kecaman, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersikeras mempertahankan kebijakannya untuk melarang warga dari tujuh negara mayoritas muslim masuk ke wilayah AS. Trump juga menyebut larangan ini bukan 'larangan muslim'.

"Amerika merupakan negara yang bangga akan imigran dan kami akan terus menunjukkan belas kasih pada orang-orang melarikan diri dari penindasan, tapi kami akan melakukannya sembari melindungi warga negara dan perbatasan kami. Amerika selalu menjadi tanah kebebasan dan rumah bagi para pemberani," demikian ucap Presiden Trump dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Senin (30/1/2017).

"Ini bukan soal agama -- ini menyangkut soal teror dan menjaga negara kita tetap aman," imbuhnya, sembari menyebut bahwa 40 negara mayoritas muslim lainnya tidak terdampak kebijakannya ini.

 Pernyataan membela diri dari Trump ini disampaikan dalam bentuk tertulis yang dirilis Gedung Putih. Langkah ini tergolong langka karena selama ini Trump lebih gemar 'berbicara langsung' dengan publik via Twitter.

"Kita akan menjaganya (AS) tetap bebas dan menjaganya tetap aman, seperti banyak media tahu. Untuk memperjelas, ini bukan larangan muslim, seperti yang diberitakan media secara salah," ucap Trump dalam pernyataannya.

Pada Jumat (27/1) lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang isinya menghentikan sementara masuknya para pengungsi selama 120 hari, sedangkan untuk pengungsi Suriah batas waktu penghentian belum ditentukan batas waktunya. Perintah eksekutif Trump itu juga melarang masuknya warga dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya muslim, yakni Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman, selama 90 hari ke depan.

 Dalam keputusannya, Trump mengutip tragedi 11 September 2001 sebagai pembenaran atas kebijakannya. Namun nyatanya, Trump tidak menargetkan negara asal para pelaku serangan 9/11, yakni Mesir, Libanon, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

Sejak perintah eksekutif Trump diberlakukan pekan lalu, para hakim federal dari empat negara bagian AS dengan bandara internasional -- Massachusetts, New York, Virginia dan Washington -- merilis 'izin tinggal sementara' untuk menangguhkan sebagian isi perintah eksekutif itu. Izin tinggal sementara ini mencegah otoritas masing-masing negara bagian untuk mendeportasi orang-orang yang ditahan di bandara karena larangan imigrasi Trump ini.

"Kami akan kembali merilis visa untuk seluruh negara begitu kami yakin telah mengkaji dan memberlakukan kebijakan paling aman selama 90 hari ke depan," imbuh Trump.

(detik.com)