-->

Ads (728x90)

Staf Bea Dan Cukai Batam Saat Menghadiri RDP Di Komisi I DPRD Batam Membahas Penambahan Kuota Rokok Bebas Cukai ( Fhoto : infolingga)
BATAM, infolingga.com - Komisi I DPRD Batam tersinggung terhadap manegement perusahaan rokok yang ada di Batam lantaran tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas penambahan kuota Rokok tanpa cukai di Batam yang mereka gelar pada Selasa sore (10/1/2017).

Bahkan ketua komisi I DPRD Batam, Nyangyang Haris Pratimura menyarankan agar BP Batam mencabut ijin perusahaan rokok yang ada di Batam.

"Seharusnya yang hadir dalam RDP ini adalah pimpinan perusahaan yang bisa memberikan keputusan bukan anda anda yang hanya pegawai," kata Nyangnyang kepada empat karyawan PT Linen Internasional salah satu perusahaan rokok yang ada di Batam

Hal senada dikatakan anggota Komisi I, Muhammad Musofa yang menyebutkan penambahan kouta rokok tanpa cukai ini adalah kepentingan perusahaan anda.

Walau RDP Sempat memanas namun ketua Komisi I DPRD Batam, Nyangyang Haris Pratamura tetap saja melanjutkan RDP ini.

Wakil ketua komisi I DPRD, Batam,Egi Kurniawan meminta untuk menjelaskan berapa jumlah mesin di setiap perusahaan dan berapa jumlah produksi rokok mereka dalam satu jam.

Salah satu staf PT Linen Internasional menjelaskan bahwa dalam setiap jam perusahaan mereka memproduksi rokok sebanyak 300 ribu batang.

Sebagian perusahaan kami,katanya, memproduksi rokok tidak saja untuk rokok yang bebas cukai namun juga untuk rokok yang memakai cukai. 

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra dalam RDP ini menjelaskan bahwa dalam triwulan terakhir pada tahun 2016 lalu BP Batam telah mengeluarkan kuota rokok sebanyak 173. 713.413 batang dari 27 perusahaan rokok, 5 perusahaan dari Batam dan 22 perusahaan rokok dari Jawa yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Ia mengatakan perusahaan rokok yang import di Batam jumlahnya sebanyak 2 perusahaan, sehingga jumlah total perusahaan yang diberikan BP Batam untuk pembebasan Cukai sebanyak 29 perusahaan yang terdiri dari pabrik dan importir.

Tri Novianta Putra yang akrab disapa Novi menjelaskan bahwa jumlah seluruh kuota rokok pabrik maupun import sebanyak 182. 733.236 batang terdiri dari untuk import rokok sebanyak 9.019.820 batang sedangkan.

BP Batam, kata Novi, akan bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai daerah dimana perusahaan rokok tersebut berada.

"Untuk saat ini ada dua daerah asal perusahaan rokok luar Batam yakni daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur jadi Bp Batam akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk disampaikan ke Bea dan Cukai Jawa Timur dan Jawa Tengah," jelas Novi.

Untuk pengiriman rokok tersebut, lanjut Novi, pihak perusahaan harus mendatangi kantor Bea dan Cukai yang berada dilokasi perusahaan rokok tersebut setelah jumlah rokok tersebut dihitung bersama dengan pihak Bea dan Cukai maka dikeluarkanlah dokumen CK FTZ.

"Fungsi dokumen CK FTZ ini untuk melindungi pengiriman rokok dari daerah Pabean ke daerah Perdagangan Bebas seperti Batam ini," jelas Novi.

Mengenai label rokok, lanjut Novi, jika sebelumnya di beri label Khusus Kawasan Bebas tahun 2017 ini nama labelnya menjadi Khusus Kawasan Bebas Batam.  

Novi mengatakan bahwa perusahaan rokok yang ada di Batam baik yang mengimport maupun eksport diantaranya :
1, PT Mustika Internasional
2. PT Rock Internasional Tobacco
3. PT Pantastic Tobacco
4. PT Linen Internasional
5. PT ICF Tobacco
6. PT Jimmy Internasional
7. PT Figo Tobacco
8. PT Santoni Indonesia
9 PT Pura Jaya Makmur

Sementara itu Kepala Bea dan Cukai Batam melalui Stafnya, Riski mengatakan bahwa ada dua perusahaan rokok di Batam yang khusus import yakni : PT Mustika Internasional dan PT Pura jaya Makmur .
Sementara untuk perusahaan rokok yang mayoritas eksport adalah : PT Pantastic Internasional Tobacco, PT Linen Internasional dan PT Rock Internasional Tobacco sedangkan perusahaan rokok yang khusus import PT Santoni Rokok.


Untuk dokumen rokok eksport, kata Riski, Bea dan Cukai Batam akan membuat dokumen yang namanya CK 6.

(tim)