-->

Ads (728x90)


Tiga Terdakwa Kasus Pencurian (Fhoto : infolingga.com)

BATAM, infolingga.com – Tiga orang terdakwa dugaan kasus pencurian, Rikki, Heri dan Nasib mengaku membongkar kios sekaligus bengkel milik Maruba di Tanjung Uncang, Batam dengan mencongkel pintu sorong kios tersebut dengan menggunakan obeng kecil.

“Obeng kecil tersebut kami temui di bengkel itu yang mulia,” kata terdakwa Rikki kepada Majelis Hakim dipersidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/1/2017).

Kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Zulkipli SH bersama anggota majelis hakim, Hera Polosoa Destiny SH dan Iman Budi Putra Noor SH terdakwa Rikki mengakui bahwa awalnya mereka tidak ada niat mencuri atau membongkar bengkel dan sekaligus kios milik Maruba namun saat mereka keliling keliling di seputar Tanjung Uncang pada perayaan 17 Agustus 2016 malam yang lalu dengan mobil yang ia rental mereka melihat ada kios yang tutup dan sangat gelap.

“Begitu melihat ada kios di Simpang Tanjung Uncang tutup, saya langsung memberhentikan mobil yang saya stir mulia,” kata Rikki.

Kemudian, lanjut Rikki, saya langsung turun dan menghidupkan lampu teras kios itu dan menemukan sebuah obeng.

“Saya membuka beroti yang menjadi rel pintu sorong kios itu dengan obeng kecil tersebut,” jelas terdakwa Rikki.

Ketika ditanya majelis hakim Iman, terdakwa Rikki mengakui ia membutuhkan waktu satu jam lebih  untuk membuka broti tersebut dengan mencongkelnya dengan obeng kecil.

“Lebih dari satu jam saya mencongkel broti yang menjadi rel pintu sorong kios tersebut, sementara kedua temannya Nasib dan Heri berada di jalan untuk memantau orang,” kata Rikki.

Setelah berhasil membuka kios tersebut, lanjut Rikki, kami bertiga masuk untuk mengambil barang barang yang ada di kios tersebut.

“ Setelah saya masuk, saya mengambil lebih dari 40 bungkus rokok sementara kedua teman saya mengambil oli sebanyak 30 botol,”kata Rikki

Saksi Maruba selaku pemilik kios tersebut ia mengetahu kiosnya di bongkar ketiga terdakwa dari temannya yang mengatakan bahwa pintu bengkel kiosnya sudah terbuka seperti baru dibongkar orang.

“Saya tahu kios saya di bongkar pada tanggal 8 Agustus 2016 lalu,” kata Maruba

Ketika melaporkannya ke Polisi, lanjut Maruba, saya mengatakan kepada penyidik bahwa dari kios hand phonenya ada transper pulsa pertama pulsa 50 ribu dan kedua pulsa 20 ribu.

Ketiga terdakwa mengakui keterangan saksi Maruba, bahwa sebelum mengangkut barang barang di kios Maruba, terdakwa Hery dan terdakwa Nasib melakukan transfer pulsa.

“Saya mentransfer pulsa senilai Rp 50 ribu,” kata terdakwa Heri sementara terdakwa Nasib mengaku mentransfer pulsa senilai Rp 20 ribu.

Dari transaksi transfer pulsa inilah polisi melacak mereka dan polisi mengamankan mereka setelah sebulan kemudian. Namun saat diamankan polisi hanya mengamankan sebanyak 30 botol oli sementara seluruh rokok barang hasil curian mereka sudah mereka jual di Telaga Punggur.

“ Kami menjual sebanyak 40 bungkus rokok dengan harga sebesar Rp 600 ribu kepada salah satu pedagang yang ada di Telaga Punggur sementara oli yang kami curi tidak ada orang yang mau membelinya,”: kata Rikki.

Terdakwa Rikki berprofesi sebagai supir mobil taksi yang di rentalnya dari saksi Halawa yang merupakan anggota Polresta Barelang.

“Rikki sudah menunggak uang setoran  mobil taksi saya selama tiga bulan, satu bulannya sebesar Rp 1,5 juta yang mulia,” kata saksi Halawa.

Saksi Halawa mengaku telah capek mencari Rikki, ia terkejut ketika melihat mobilnya ada di Mapolresta Barelang. Setelah diselidikinya ternyata mobilnya digunakan terdakwa Rikki untuk mencuri di bengkel milik saksi Maruba.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi lainnya.
(RN/tim)