By Jhoni
LINGGA, Realitamedia.com – Dalam upaya memperkuat pembinaan karakter dan kedisiplinan peserta didik, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lingga melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Lingga Nomor 35 Tahun 2017 tentang Jam Wajib Belajar di SMP Negeri 2 Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, pada Rabu (29/07/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun kesadaran para pelajar agar memanfaatkan waktu malam untuk belajar, mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak bermanfaat, serta meningkatkan prestasi belajar dan pembentukan karakter yang positif.
SMP Negeri 2 Singkep Selatan sendiri telah menerapkan komitmen bersama antara pihak sekolah dengan orang tua atau wali murid dalam membina kehidupan sosial peserta didik. Melalui komitmen tersebut, sekolah dan orang tua bersinergi mengawasi serta membimbing siswa agar tetap disiplin, menjaga pergaulan, serta mematuhi ketentuan jam wajib belajar.
Ketua TP PKK Kecamatan Singkep Selatan, Jumaliawati, yang hadir didampingi Sekretaris Kecamatan Singkep Selatan, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, keberhasilan penerapan jam wajib belajar tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah dan pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif keluarga.
"Orang tua diharapkan menjadi teladan sekaligus pendamping bagi anak-anak di rumah agar memanfaatkan waktu belajar dengan baik, sehingga tercipta generasi yang cerdas, berkarakter, dan memiliki akhlak yang baik," kata Jumaliawati.
Ia berharap melalui sosialisasi ini terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah kecamatan, sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan belajar yang kondusif serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Lingga. (JH)
Editor : Patar


Posting Komentar