By James
KARIMUN, Realitamedia.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Riau dari Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Kepri secara resmi melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.
Langkah hukum ini diambil menyusul terjadinya insiden pemadaman listrik total (blackout) berlarut-larut yang melumpuhkan aktivitas di Kabupaten Karimun selama puluhan jam yang terjadi pada Senin hingga Rabu (21 s/d 23/7) lalu .
Laporan tersebut diserahkan langsung kepada pegawai di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Karimun pada Jumat (24/7/2026).
Dalam surat laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karimun dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tersebut, BAPAN Kepri menegaskan bahwa penyelenggaraan ketenagalistrikan merupakan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
"Kasus blackout atau pemadaman listrik total selama 24 jam lebih ditambah dengan pemadam listrik di hari berikutnya tersebut dinilai gagal dalam mendeteksi kerusakan komponen vital sejak dini," ungkap Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara ( BAPAN) Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung saat memberikan konferensi pers kepada awak awak media.
Selain itu, kata Ahmad, lambatnya menyediakan komponen cadangan seperti logistik komponen pengganti yang memakan waktu lama sehingga memperpanjang masa pemadaman,serta merugikan sektor publik dan ekonomi mengganggu fasilitas sekolah serta mematikan usaha mikro di Kabupaten Karimun,"paparnya.
Ahmad menyebut bahwa kasus block out atau pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa waktu lalu bukan sekadar gangguan teknis operasional biasa yang dapat diselesaikan hanya dengan menyampaikan permohonan maaf.
“Permintaan maaf dari penyelenggara layanan publik itu hanya bentuk tanggung jawab moral semata. Namun dalam perspektif hukum, permohonan maaf tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum untuk memulihkan kerugian nyata yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Karimun,” terangnya.
Ia memaparkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak warga negara telah diatur secara tegas dalam berbagai instrumen hukum positif di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“BAPAN Kepri mendesak aparat penegak hukum untuk tidak memandang ringan insiden ini,” kata Iskandar menambahkan.
Ia juga menyoroti bahwa jika sebuah insiden besar seperti kebakaran gedung atau kegagalan sistem terjadi tanpa kejelasan akar masalah, hal tersebut mencerminkan indikasi kelalaian manajerial yang serius.
Sebagai perbandingan objektif, ia mencontohkan bahwa institusi penegak hukum sekelas Kejaksaan Agung pun pernah menghadapi insiden kebakaran gedung, di mana penyebab dan tersangkanya dapat diidentifikasi secara transparan hingga tuntas (seperti kasus puntung rokok kuli bangunan).
Oleh karena itu, kegagalan sistemik berskala kabupaten di PLN tanpa penjelasan transparan dinilai sangat mencederai rasa keadilan publik dan membahayakan stabilitas sosial.
“PLN merupakan instansi yang digaji dan hidup dari uang rakyat. Oleh karena itu, transparansi mutlak diperlukan. Jika pemadaman total ini mau diblackout-kan secara keseluruhan, mari kita buka seluas-luasnya tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tambah Iskandar Tanjung.
Dampak dari blackout beruntun ini dirasakan langsung oleh berbagai lapisan masyarakat. Ribuan balita, anak-anak, ibu menyusui, serta warga lanjut usia yang sakit di Kabupaten Karimun terancam keselamatan jiwanya di tengah kegelapan total. Para pedagang kecil, UMKM, hingga pelaku usaha mandiri mengalami kelumpuhan total operasional.
Ketua LI Bapan Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung bahkan mencatatkan kerugian langsung pada empat unit usahanya yang seluruhnya bergantung pada suplai tenaga listrik, meliputi Depot Air Minum, Es Batu, Es Kristal, dan Santan, di mana seluruh lini usaha tersebut lumpuh total akibat matinya aliran listrik.
“Secara akumulatif, kerugian ekonomi masyarakat Kabupaten Karimun akibat insiden ini ditaksir mencapai skala miliaran hingga puluhan miliar rupiah,” katanya.
Ahmad Iskandar Tanjung menegaskan bahwa BAPAN Kepri mendesak agar Kejaksaan Negeri Karimun dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau segera meningkatkan status penanganan dari pengaduan ke tahap penyelidikan dan penyidikan secara transparan.
“Apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti secara tuntas di tingkat daerah, BAPAN memastikan akan membawakasus esensial ini ke Jam Pengawasan Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi III DPR RI Bidang Hukum Sekretariat Hukum Istana Presiden,” tutupnya mengakhiri. (Jam)
Editor : Patar


Posting Komentar