-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Juli 31, 2026 A+ A- Print Email

Bupati Iskandarsyah menyampaikan Rancangan KUA_PPAS Kabupaten Karimun TA 2027 di Balai Rong Sri DPRD Kabupaten Karimun, Jum'at (31/7/2026) (Foto : James/Realitamedia.com).

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com -
Bupati Karimun, Iskandarsyah secara resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2027 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Karimun,  yang digelar di Balai Rong Sri DPRD Kabupaten Karimun, Jum'at (31/7/2026).

Rapat paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza dan dihadiri oleh Anggota DPRD Karimun, Forkopimda Karimun, sejumlah Kepala OPD Pemkab Karimun dan tokoh masyarakat.
 
Dalam sambutannya, Bupati Iskandarsyah menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada unsur  pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Karimun yang telah mengagendakan dalam Banmus untuk digelarnya paripurna pada hari ini, sehingga dirinya bisa menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Karimun tahun anggaran (TA) 2027.

Bupati Iskandarsyah menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Karimun tahun anggaran 2027 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2027.

Pemerintah Kabupaten Karimun mengusung tema pembangunan "Pengembangan potensi perekonomian yang didukung dengan pembangunan SDM yang unggul dan berdaya saing menuju Kabupaten Karimun yang maju, sejahtera dan berbudaya”.

Dengan prioritas pembangunan sebagai berikut : 

  1. Pertama pembangunan SDM yang unggul dan berdaya saing dengan optimalisasi pelayanan pendidikan, kesehatan yang berkualitas.
  2. Kedua yakni pengembangan sarana dan prasarana infrastruktur serta konektivitas antar wilayah yang merata dan berkelanjutan.
  3. Ketiga yakni pengembangan perekonomian melalui sektor-sektor unggulan dan berwawasan lingkungan dan selanjutnya  yang keempat yakni peningkatan  tata kelola yang preventif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Selanjutnya, Bupati Iskandarsyah mengatakan bahwa untuk pendapatan daerah, Pemkab Karimun terus berusaha meningkatkan kapasitas fiskal dan kemandirian daerah dengan semakin memperbesar peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bagian dari struktur pendapatan pada APBD, sedangkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat mengalami fluktuasi dan cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Selain itu sebagian transfer pusat sudah ditentukan peruntukannya (mandatory spending) sehingga memperkecil ruang gerak fiskal dari dana bebas yang akan digunakan dalam merealisasikan rencana pembangunan sebagai bagian tercapainya visi dan misi Kabupaten Karimun.

Pendapatan daerah pada Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Karimun tahun anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp1.406.673.895.779,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah seperti pendapatan transfer dari pusat maupun Provinsi 

"Berarti terjadi kenaikan bila dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 1.124.558.922.767,00,” ujar Iskandarsyah.

Sementara untuk Belanja daerah lebih diarahkan untuk mengedepankan program dan kegiatan prioritas pembangunan yang mendukung pada pendekatan tematik pembangunan Kabupaten Karimun tahun 2027 yaitu : reformasi birokrasi, investasi pembangunan ekonomi, pembangunan infrastruktur kualitas hidup serta kemandirian wilayah dan pelestarian budaya. 

Selanjutnya belanja daerah lebih diarahkan untuk belanja pendukung yang secara spesifik diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dari kemampuan keuangan daerah tersebut  yang dimungkinkan untuk dibelanjakan tahun anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp 1.404.673.895.779,00.

Proyeksi belanja daerah terjadi kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2026 yaitu sebesar Rp 1.298.989.336.511.

Bupati menambahkan bahwa Pemkab Karimun tidak lagi menganggarkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) ke dalam dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2027 ini dengan pertimbangan bahwa KUA-PPAS yang akan datang berdasarkan proyeksi dan kebutuhan baru, bukan sisa anggaran dari periode sebelumnya sehingga penerimaan pembiayaan pada rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2027 adalah nihil.

Jika dibandingkan antara pendapatan daerah dan belanja Daerah Kabupaten Karimun pada rancangan KUA APBD Tahun Anggaran 2026, dimana target pendapatan berjumlah sebesar Rp 1.406.673.895.779,00 maka terdapat selisih (surplus sebesar Rp 2.000.000.000 yang dialokasikan untuk pengeluaran pembiayaan yaitu penambahan modal kepada perusahaan Perseroan daerah BPR Tuah Karimun sebagai komitmen dalam pelaksanaan amanat Perda Kabupaten Karimun nomor 7 tahun 2023 tentang penyertaan modal perusahaan umum Daerah Bank Pengkreditan Rakyat Tuah Karimun.

"Kita semua berharap semoga kiranya dalam pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2027 berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza mengatakan agenda rapat paripurna kali ini adalah penyampaian pidato bupati Karimun tentang Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Karimun tahun anggaran 2027 .

  1. Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza, menyampaikan bahwa setelah pidato penyampaian oleh Bupati selesai, agenda sidang berikutnya meliputi : 
  2. Penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD (dilakukan secara tertulis).
  3. Penyampaian tanggapan atau jawaban Bupati Karimun atas pandangan fraksi (dilakukan secara tertulis).
  4. Penyerahan resmi dokumen Rancangan KUA-PPAS TA 2027 kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti ke tahap pembahasan komisi dan banggar. (Jam)

Editor : Patar

Posting Komentar