Aman, S.Pd juru bicara Fraksi PAN-PKB menyampaikan Pandum fraksinya kepada Pimpinan DPRD Kepri di Balairung Raja Khalid Hitam, Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Dompak, Senin (20/7/2026) (Foto : Baringin/Realitamedia.com).
By Baringin
TANJUNGPINANG, Realitamedia.com – Seluruh fraksi DPRD Kepri setuju Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah disetujui seluruh fraksi DPRD Kepri dibahas ke tahap selanjutnya pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari bersama Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dahlan dan Wakil Ketua III Bachtiar, bertempat di Balairung Raja Khalid Hitam, Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Dompak, Senin (20/7/2026).
Gubernur Kepri melalui Sekda Provinsi (Sekdaprv) Kepri Misni menghadiri rapat paripurna bersama unsur Forkopimda Kepri, sejumlah kepala OPD Pemprov Kepri, tokoh masyarakat Kepri.
"Pada prinsipnya Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya," kata juru bicara Fraksi Gerindra, Ririn Warsiti menyampaikan pandangan umum fraksinya.
Ririn mengatakan bahwa Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih baik.
Menurutnya regulasi tersebut, penting untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah dilakukan secara optimal, sehingga mampu mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif serta memberikan nilai tambah bagi peningkatan pendapatan daerah.
“ Selain itu, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga akan memperkuat tertib administrasi aset melalui kepemilikan dokumen yang lengkap, sah, dan akuntabel sebagai dasar pengelolaan barang milik daerah,” katanya.
Demikian halnya dengan Fraksi NasDem melalui juru bicaranya, Yusrizal, mengatakan keberadaan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar memiliki nilai ekonomi yang lebih besar.
"Kami berharap pembahasan Ranperda ini dapat dilanjutkan sehingga regulasi dan mekanisme pengelolaan barang milik daerah mampu memperkuat nilai ekonomi dari aset yang dimiliki pemerintah daerah," katanya.
Yusrizal berharap Ranperda ini menjadi landasan dalam membangun sistem pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah yang optimal juga akan memperkuat data inventaris serta legalitas dokumen aset sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Demokrat Nurani Indonesia, Tumpal Ari Mangasi Pasaribu, menyampaikan bahwa Ranperda ini diharapkan mampu membawa perubahan positif dalam upaya menjaga, mengelola, dan memanfaatkan aset daerah secara maksimal.
Menurutnya, aset dan barang milik daerah merupakan instrumen penting yang harus dikelola secara produktif agar dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dengan persetujuan seluruh fraksi untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPRD Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memasuki tahapan pembahasan berikutnya guna menyempurnakan substansi regulasi tersebut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Bar)
Editor: Patar


Posting Komentar