-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Juli 28, 2026 A+ A- Print Email

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (27/7/2026) (Sumber : dok Humas Pemkab Pringsewu).

By Iwan 
PRINGSEWU, Realitamedia.com –
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (27/7/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi para Wakil Ketua DPRD, dan juga dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, unsur Forkopimda, serta 32 dari 40 anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.

Dalam penyampaiannya, Riyanto berharap Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dapat segera dibahas secara cermat, objektif, dan konstruktif sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pembahasan tersebut menjadi tahapan penting sebelum penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026.

"Kami menyakini sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan kebijakan anggaran yang adaptif, efektif, dan tepat sasaran guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Riyanto.

Dalam paparannya, Bupati menjelaskan pendapatan daerah pada APBD 2026 yang semula dianggarkan sebesar Rp1.141.342.744.162,00, mengalami kenaikan menjadi Rp1.148.352.045.798,41 pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026.

Sementara itu, anggaran belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp1.153.342.744.162,00 meningkat menjadi Rp1.180.341.891.890,71.

Dengan struktur tersebut, pemerintah daerah mencatat defisit anggaran sebesar Rp31.989.846.092,30. Namun, defisit tersebut akan ditutup melalui sektor pembiayaan daerah.

Riyanto menjelaskan, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp12.000.000.000,00 mengalami penyesuaian berdasarkan hasil audit BPK RI menjadi Rp31.989.846.092,30, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp0.

"Sehingga pembiayaan pada Perubahan APBD 2026 mengalami surplus sebesar Rp31.989.846.092,30 untuk menutup defisit anggaran, sehingga struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi berimbang," ujarnya.

Di akhir penyampaiannya, Bupati berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dapat berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan daerah. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan guna mewujudkan Pringsewu Makmur menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas. ( Iwan )



Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar