-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Juli 24, 2026 A+ A- Print Email

Pedagang ayam, Pandu Wahyuda menyerahkan surat kepada pengurus DPC Patron di kantor DPC Patron di Jalan Raja Usman Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Jumat (24/7/2026) (Foto : James/Realitamedia.com).

By James 
KARIMUN, Realitamedia.com
– Dua orang pedagang ayam, Pandu Wahyuda dan Muhammad Imam Bayu yang berjualan di Blok-B (basah/kering) Pasar Puan Maimun melayangkan surat permohonan audiensi dan peninjauan ulang keputusan Perusahaan Daerah (Perusda) kepada Ketua DPRD Kabupaten Karimun serta Komisi II  DPRD Kabupaten Karimun. 

Pandu Wahyuda dan Muhammad Imam Bayu mengambil langkah ini sebagai bentuk protes terhadap kebijakan larangan izin berjualan ayam di area tersebut.

Dalam keterangannya, Pandu Wahyuda menilai keputusan yang dikeluarkan oleh Perusda tersebut diambil secara sepihak tanpa melibatkan ruang dialog bersama para pedagang yang terdampak langsung.

Ia juga telah mengadu ke kantor DPC Patriot Nasional (Patron) di Jalan Raja Usman Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, pada Jumat (24/7/2026).

"Hal yang menjadi pokok perhatian kami adalah adanya keputusan yang diambil secara sepihak oleh Perusda atas tuntutan dari asosiasi ataupun pedagang lain, terkait pelarangan izin berjualan ayam di Blok-B Pasar Puan Maimun," demikian isi keterangannya petikan poin keberatan dalam surat tersebut.

Pedagang ayam, Pandu Wahyuda menyayangkan sikap Perusda  Karimun yang menetapkan aturan tanpa mendengar pendapat, penjelasan, maupun hak tanggapan dari pihak pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya di pasar tersebut.

"Kebijakan ini juga dituding bersifat diskriminatif  karena hanya mempertimbangkan kepentingan sepihak tanpa melihat realita kondisi usaha di lapangan,"ucapnya.

Menurutnya, aktivitas berjualan ayam di Blok-B Pasar Puan Maimun merupakan salah satu sumber mata pencaharian utama yang sangat krusial untuk menopang perekonomian dan kesejahteraan keluarga.

Ia berharap melalui surat ini DPRD Kabupaten Karimun dapat segera memfasilitasi forum audiensi. 

" Kita meminta wakil rakyat untuk meninjau kembali keputusan tersebut demi melahirkan solusi yang adil dan tidak merugikan keberlangsungan usaha para pedagang kecil di Kabupaten Karimun, “ ungkapnya. (Jam)

Editor : Patar

Posting Komentar