By Iwan
PRINGSEWU, Realitamedia.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pagelaran menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Agnes Wulandari (20), warga Dusun 5, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Sebanyak 17 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolsek Pagelaran, Kamis (23/7/2026).
Rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), melainkan di halaman Mapolsek Pagelaran. Lokasi tersebut dipilih untuk alasan keamanan dan kelancaran proses penyidikan, sekaligus menghindari membludaknya warga yang berpotensi mengganggu jalannya kegiatan.
Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka Heru Purwanto, mulai dari saat mendatangi rumah orang tua korban hingga rangkaian peristiwa setelah penusukan. Rekonstruksi turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, kuasa hukum tersangka, para saksi, serta adik kandung korban.
Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, rekonstruksi menjadi tahapan penting dalam penyidikan untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan alat bukti dan keterangan para saksi.
"Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan para saksi maupun alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Dari proses ini kami dapat memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Iptu Agus Dharmawan, Jumat (24/7/2026).
Pada adegan pertama, tersangka memperagakan saat mendatangi rumah orang tua korban dengan maksud mengajak Agnes berbicara. Meski sempat menolak, korban akhirnya bersedia keluar rumah dan berjalan bersama tersangka menuju lokasi yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah orang tuanya.
Puncak peristiwa diperagakan pada adegan ketujuh. Saat ajakan rujuk ditolak korban, tersangka diduga emosi lalu mencabut pisau yang telah dibawanya dari rumah dan menusukkannya ke bagian perut korban.
Rekonstruksi berlanjut pada adegan kesembilan yang memperlihatkan tersangka menusukkan pisau ke perutnya sendiri. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersebut dilakukan karena tersangka diduga ingin mengakhiri hidup setelah menyerang korban.
Adegan berikutnya menggambarkan korban berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga sekitar. Mengetahui warga mulai berdatangan, tersangka melarikan diri ke arah kebun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka akibat luka tusuk yang dilakukannya sendiri.
Agus Dharmawan menjelaskan, hasil rekonstruksi menguatkan temuan penyidik mengenai motif pembunuhan. Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka maupun para saksi, aksi tersebut dipicu rasa sakit hati karena korban menolak ajakan tersangka untuk kembali hidup bersama.
"Motifnya masih sama, yakni tersangka sakit hati karena ajakan rujuk ditolak oleh korban. Selain itu, dari hasil penyidikan diketahui tersangka telah membawa pisau dari rumah sebelum menemui korban sehingga seluruh rangkaian peristiwa terus kami dalami," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Agnes Wulandari meninggal dunia setelah ditusuk suami sirinya, Heru Purwanto, pada Jumat (26/6/2026) malam. Peristiwa bermula saat tersangka mengajak korban untuk rujuk. Namun ajakan tersebut ditolak hingga berujung cekcok dan aksi penusukan. Usai menyerang korban, tersangka juga menusukkan pisau ke perutnya sendiri sebelum melarikan diri ke area kebun dan akhirnya diamankan polisi. (Iwan)
Editor : Patar
.jpeg)

Posting Komentar