By Iwan
PRINGSEWU, Realitamedia.com – Sebuah pemerintahan yang kuat tidak selalu ditentukan oleh banyaknya organisasi perangkat daerah yang dimiliki. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana setiap perangkat bekerja secara efektif, memiliki fungsi yang jelas, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa membebani kemampuan keuangan daerah.
Cara pandang itulah yang mewarnai pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pringsewu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah.
Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin adaptif, efisiensi birokrasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Karena itu, setiap perubahan struktur organisasi harus dipastikan tidak hanya menghasilkan birokrasi yang lebih ramping, tetapi juga menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, tepat, dan akuntabel.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat lanjutan Pansus DPRD Kabupaten Pringsewu bersama Tim Penataan Perangkat Daerah di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pringsewu, Jumat (17/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus Ir. H. Joni Sopuan, didampingi Wakil Ketua Hi. Agus Irwanto, S.E., serta dihadiri Tim Penataan Perangkat Daerah yang dipimpin Arif Nugroho, S.E., M.M.
Dalam rapat tersebut, Pansus mengajukan sejumlah usulan strategis untuk menyempurnakan struktur organisasi pemerintah daerah. Di antaranya penggabungan empat organisasi perangkat daerah yang memiliki rumpun urusan sejenis, penggabungan tiga bagian pada Sekretariat Daerah, hingga penyesuaian jumlah bidang pada setiap OPD sesuai tipologi yang berlaku.
Gagasan tersebut diarahkan agar organisasi pemerintahan menjadi lebih proporsional, tidak tumpang tindih, dan mampu bekerja secara optimal sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Namun, pembahasan tidak berhenti pada persoalan struktur. Pansus juga meminta agar setiap usulan restrukturisasi disandingkan dengan kajian efisiensi anggaran yang komprehensif. Analisis tersebut meliputi potensi penghematan belanja pegawai, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), biaya operasional, hingga kebutuhan jabatan struktural.
Dengan pendekatan tersebut, perubahan organisasi diharapkan tidak hanya menghasilkan birokrasi yang lebih sederhana, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kesehatan fiskal daerah.
Penyusunan Ranperda itu sendiri dilakukan dengan mengacu pada berbagai masukan hasil konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, serta Tim Ahli Universitas Lampung. Berbagai pandangan tersebut menjadi pondasi agar regulasi yang disusun tetap selaras dengan kebijakan nasional sekaligus relevan dengan kebutuhan Kabupaten Pringsewu.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pringsewu, Ir. H. Joni Sopuan, menegaskan bahwa penataan organisasi perangkat daerah harus dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam membangun pemerintahan yang lebih berkualitas.
"Penataan OPD ini bukan semata-mata perubahan struktur organisasi, tetapi merupakan upaya menghadirkan birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik. Setiap kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan riil daerah serta tetap mengedepankan kepentingan masyarakat," ujar Joni Sopuan.
Menurutnya, birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang mampu bekerja secara efisien tanpa kehilangan orientasi utama sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, setiap keputusan dalam pembahasan Ranperda harus berpijak pada kebutuhan nyata daerah, bukan sekadar penyesuaian administratif.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pringsewu, Hi. Agus Irwanto, S.E. Menurutnya, restrukturisasi perangkat daerah harus menjadi momentum memperkuat efektivitas organisasi, bukan hanya menyederhanakan jumlah lembaga.
"Restrukturisasi bukan sekadar mengurangi jumlah OPD. Yang terpenting adalah memastikan setiap perangkat daerah memiliki fungsi yang jelas, beban kerja yang proporsional, serta mampu bekerja secara efisien sesuai kemampuan fiskal Kabupaten Pringsewu. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih optimal," kata Agus Irwanto.
Sebagai tindak lanjut, Pansus meminta Tim Penataan Perangkat Daerah menyusun matriks perbandingan struktur organisasi beserta proyeksi efisiensi anggaran sebagai bahan pembahasan berikutnya sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Harapannya, kebijakan yang lahir nantinya tidak hanya menghadirkan birokrasi yang lebih ringkas, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan efektivitas pemerintahan, dan menjadikan setiap rupiah anggaran daerah memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (Iwan)
Editor : Patar
Keterangan foto: Ketua dan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pringsewu bersama Tim Penataan Perangkat Daerah saat menggelar rapat lanjutan pembahasan Ranperda tentang Perangkat Daerah di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pringsewu, Jumat, 17 Juli 2026. Foto: Istimewa.
.jpeg)

Posting Komentar