-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Juli 31, 2026 A+ A- Print Email

DJBC Bersama BNN Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Amankan 6 Pelaku WNI dan Seorang WNA
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar konfersi pers kasus narkoba di Batu Ampar, Jumat (31/7) (Foto : dok Bea Cukai Batam) 

By Parulian
BATAM, Realitamedia.com –  Enam orang tersangka yang merupakan jaringan narkoba beserta berbagai jenis barang bukti narkotika, diamankan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam hal ini Direktorat Interdiksi Narkotika di Batam.

Selain itu, petugas Bea Cukai Batam juga berhasil mengamankan seorang warga Negara Malaysia berinisial PS di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, lantaran hendak menyelundupkan 48 (empat puluh delapan) pcs cartridge vape mengandung Etomidate yang dibawanya dari Stulang Laut, Malaysia. 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BLKI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi kepada sejumlah awak media di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebuah indekos di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, pada Jumat (31/07) siang mengatakan kasus ini terungkap berawal dari kecermatan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman dari Malaysia. 

“ Paket tersebut dideklarasikan sebagai suplemen dengan tujuan penerima di Kota Batam,” katanya. 

Selanjutnya terhadap paket tersebut dilakukan pemeriksaan mendalam dengan uji laboratorium oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta.

Hasil laboratorium menunjukkan isi paket tersebut positif mengandung MDMA (Metilendioksimetamfetamin),Ketamin, dan zat-zat kimia berbahaya lainnya. 

Atas temuan tersebut, lanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN RI untuk melaksanakan penelusuran terhadap penerima paket di Kota Batam.
 


Pengembangan Penelusuran di Batam

Pada Rabu, 28 Juli 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN RI melakukan penelusuran terhadap BAP selaku pengambil paket. Dari keterangan BAP, tim melakukan pengembangan ke sebuah indekos di kawasan Batu Ampar dan mendapati beberapa orang yang positif mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). 

Kepada petugas, BAP mengakui mengambil paket tersebut atas perintah seseorang berinisial ED. Tim kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan ED di hotel kawasan Lubuk Baja, bersama tiga orang lainnya berinisial TFS, NI, dan TT. 

Di hotel tersebut, lanjutnya, petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) cartridge diduga mengandung Etomidate, 3 (tiga) butir diduga Ekstasi, kurang lebih 2,4 gram diduga Methamphetamine, dan 1 (satu) bungkus diduga Ketamin.

Kemudian petugas memeriksa kendaraan milik TFS dan ditemukan Methamphetamine sebanyak 5 (lima) klip kecil. Tim kemudian melanjutkan pemeriksaan ke kediaman orang tua TFS di kawasan Teluk Tering dan ditemukan barang bukti tambahan berupa pods dan tabung bong.

Penggeledahan Lanjutan

Pada Rabu (29/07), tim melakukan penggeledahan di sebuah apartemen kawasan Teluk Tering yang dihuni oleh TFS bersama NI. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 71 (tujuh puluh satu) buah vape diduga mengandung Etomidate dan 2 (dua) kemasan sachet berlabel “Happy Water” yang diduga mengandung sabu.

Pada Jumat, 30 Juli 2026, dilakukan penggeledahan di sebuah kamar indekos kawasan Batu Ampar yang dihuni oleh RR dan FDL. Dari lokasi ini ditemukan 91 (sembilan puluh satu) buah vape diduga mengandung Etomidate. Sebagai langkah penyisiran akhir, dilakukan pemeriksaan ulang di kamar indekos kawasan Batu Ampar menggunakan Anjing Pelacak (K9) Bea Cukai Batam.

Penindakan Etomidate di Pelabuhan Batam Center

Tidak berapa lama, petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 48 (empat puluh delapan) pcs cartridge vape mengandung Etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Barang tersebut dibawa oleh penumpang berinisial PS, Warga Negara Malaysia, yang tiba dari Stulang Laut. Perkara ini masih dalam proses pendalaman oleh Bea Cukai Batam. 

Dari operasi penindakan ini, tim gabungan berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika, antara lain : MDMA dalam bentuk serbuk sebanyak 1.076,18 Gram, Metamfetamina sebanyak 50 gram, Ekstasi sebanyak 10 butir, Etomidate dalam kemasan Cartridge Vape Elektrik sebanyak 170 Pcs, Etomidate dalam botol vial sebanyak 12 vial dengan berat total 226 gram, Psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 86 butir tablet, Device Vape. (ian)


Editor : Patar


Posting Komentar