Warga Kampung Nusantara Batu 14 menolak petugas BPN lakukan pengukuran di lahan eks HGB PT CDA, Jumat (13/9/2024) pagi (Baringin/Realitamedia.com) |
By Baringin
TANJUNG PINANG, Realitamedia.com – Puluhan Warga Kampung Nusantara Batu 14, menolak keras dan menghalau petugas pertanahan untuk mengukur lahan eks Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT. Citra Daya Aditya di Kilometer 14, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Jumat (13/9/2024) pagi.
Penolakan itu disampaikan dalam bentuk spanduk di empat simpang gerbang masuk Kampung Nusantara yang bertuliskan "Kami Warga Kampung Nusantara Menolak Pengukuran dari Pihak BPN untuk Kepentingan PT Citra Daya Aditya (CDA)".
Mohammad Parkusnadi yang sering disapa Bang Yus, selaku juru bicara warga Kampung Nusantara KM 14 mengatakan pihaknya menolak keras adanya pengukuran lahan eks HGB CDA di lokasi tempat tinggal mereka.
Yus mengatakan, tim 9 sebelumnya telah melaksanakan audiensi bersama Kanwil dan Kantor Pertanahan (Kantah) Tanjungpinang pada Rabu lalu.
Dalam audensi tersebut, katanya, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tanjungpinang mengatakan akan mengutus petugas untuk mengidentifikasi lokasi lahan eks HGB PT CDA bukan untuk mengukur atas pengajuan perpanjangan HGB.
"Warga tidak mau diukur lahannya. Ternyata ada kepentingan PT CDA dalam rangka memperpanjang HGB tersebut. Makanya, warga menolak keras kedatangan PT CDA dan pihak terkait," tegas Yus.
Anggota DPRD Tanjungpinang, Johan Siringo-ringo, S.Pd yang hadir di tengah-tengah masyarakat setempat mengatakan, bahwa DPRD menolak pengukuran perpanjangan SHGB PT CDA yang ingin dilakukan petugas Kantor Pertanahan Tanjungpinang di lahan tersebut.
"Kedatangan saya kesini, sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD. Kami DPRD menolak pengukuran lahan di lokasi dan kami akan mengawal aspirasi masyarakat sesuai tupoksi kami,” ucapnya.
Sementara, Koordinator Lapangan (Korlap) PT CDA, Maskur membenarkan adanya pengukuran lahan untuk mengganti rugi ke masyarakat seluas 21,5 hektare dari 253 hektare SHGB yang dikuasai CDA.
Beliau mengatakan, dalam kesepakatan internal CDA, dari 21,5 hektare yang dikeluarkan akan diserahkan ke masyarakat sekitar 10 hektare dengan rincian 10x15 tiap warga dan 10 hektare untuk bank tanah serta 1,5 hektare untuk pasar.
"Lahan 10x15 itu beserta serifikatnya kami biayai dan rumah ibadah sekalian," kata Maskur.
Deden juga mengaku PT CDA Sudah mengajukan proses perpanjangan sertifikat HGB ke kantor pertanahan Tanjungpinang, namun demikian ia tidak merinci lebih jauh terkait peruntukan lahan tersebut.
Deden turut menanggapi soal tak adanya aktivitas pembangunan apapun oleh PT CDA selama 30 tahun mengelola lahan di Kampung Nusantara.
Menurutnya PT CDA memerlukan perencanaan yang matang untuk kegiatan investasi di atas lahan itu, sehingga tidak cukup dengan waktu setahun atau dua tahun.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Tanjungpinang, Bambang Prasongko membantah masa berlaku SHGB PT CDA tersebut masih berlaku. Ia katakan masa berlaku SHGB CDA tersebut telah habis pada tanggal 10 September 2024 lalu.
"Saya yang tahu, di sini administrasinya, habisnya tanggal 10 September 2024," tegas Bambang saat diwawancari wartawan.
Beliau mengatakan , pengukuran lahan di atas eks HGB CDA itu atas dasar permohonan pengajuan perpanjangan dan pemisahan HGB dari CDA. Karena setiap surat permohonan yang masuk, pihaknya wajib menindaklanjutinya.
"Jadi kita mau ukur lahan yang diajukan pemisahan dan perpanjangan. Jika ada persoalan, makanya persoalan itu harus clear terlebih dahulu, baru kita bisa proses ke kementerian. Jika belum, kami gak bisa proses surat CDA, bahkan warga,” ucapnya.
Bambang berharap, agar persoalan tersebut dapat diselesaikan pihak CDA bersama masyarakat, karena pihaknya tidak akan memproses lahan tersebut jika masih ada persoalan muncul. (Bar)
Editor : Patar
Posting Komentar