![]() |
Ketua Bawaslu Kab Pelalawan, Andrizal S.Sos (Anton/Realitamedia.com) |
By Anton
PELALAWAN, Realitamedia.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, Riau, sampai saat ini belum ada menerima laporan maupun aduan dari masyarakat terkait tidak netralnya penyelenggara negara maupun politik uang pada masa kampanye yang telah memasuki hari kedua dalam Pilkada Kabupaten Pelalawan 2024.
"Hingga saat ini, Bawaslu Pelalawan belum ada menerima satupun laporan dan aduan dari masyarakat maupun pengawas pemilu lainnya," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Andrizal, melalui sambungan seluler, Kamis (26/9).
Kata Andrizal lagi, pihaknya masih menunggu aduan dari masyarakat terutama tidak netralnya para Kepala Desa, Kepala Sekolah serta RW dan RT disetiap Kecamatan.
"Kita buka masa laporan dimulai pada jam kerja, yakni (08.00-16.00 WIB) setiap harinya tanpa terbatas pada hari libur nasional," jelasnya.
Andrizal kembali menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh masyarakat, paling lambat sepekan setelah waktu diketahui adanya kecurangan, untuk diakukan kajian awal.
"Jika laporan ini dikategorikan pidana maka akan dibahas pada sentra penegakan hukum terpadu yakni Polres, Kejari dan Bawaslu," terang dia lagi.
Sementara jika laporan telah lebih dari sepekan dari waktu pertama diketahui, maka dikategorikan laporan kadaluarsa yang kemudian dijadikan informasi awal untuk ditindaklanjuti dengan investigasi yang menyeluruh.
"Kalau investigasi kita temukan bukti dugaan pelanggaran Pemilu maka akan diserahkan kepada Polisi dan ini dianggap sebagai tindak pidana Pemilu,"katanya lagi.
Untuk itu Andrizal berpesan agar masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, harus menyertakan alat bukti, berupa rekaman gambar, pernyataan dan foto-foto disaat kejadian.
"Kalau ada bukti silahkan laporkan, kita akan proses paling lama satu pekan sudah kita layangkan ke sentra penegakan hukum terpadu untuk ditindak lanjuti pidananya," kata Andrizal mengakhiri. (ton).
Editor : Patar
Posting Komentar