-->

Ads (728x90)

Sah ! Maya Sari Dilantik Menjadi Ketua DPRD Kabupaten Lingga Periode 2024-2029
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Irwan Munir, S.H. M.H saat mengambil sumpah dan jabatan Pimpinan defenitif DPRD Kabupaten Lingga periode 2024 – 2029 di ruang Rapat Kantor DPRD Lingga, Selasa (24/9/2024) (Jhoni /Realitamedia.com).

By Jhoni

LINGGA, Realitamedia.com – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Lingga Drs. H. Pokyong Kadir, M.Pd didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Lingga Agustiawan, SE memimpin rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah /janji Pimpinan DPRD Kabupaten Lingga Masa Jabatan 2024 – 2029, Selasa (24/9/2024).

Rapat paripurna yang digelar di ruang Rapat Kantor DPRD Lingga ini dihadiri secara langsung oleh Bupati Lingga Muhammad Nizar, S.Sos, Sekretaris Daerah H. Armia, S.Pd. M.IP, Forkopimda Kabupaten Lingga, Asisten, Staff Ahli, Kepala Dinas, Badan dan Kantor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga

Hadir juga Ketua TP PKK Kabupaten Lingga, Ketua KPU Kabupaten Lingga beserta anggota, Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga beserta anggota, Pimpinan Partai Politik, Ormas dan LSM se-Kabupaten Lingga, Camat, Lurah, Kepala Desa, BPD se-Kabupaten Lingga, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh Pemuda dan seluruh undangan yang hadir.

Dalam sambutannya, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Lingga Drs. H. Pokyong Kadir, M.Pd mengatakan tugas Pimpinan Sementara DPRD yang tertuang di dalam pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah tentang pedoman, penyusunan, tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
 
Sah ! Maya Sari Dilantik Menjadi Ketua DPRD Kabupaten Lingga Periode 2024-2029
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Lingga Drs. H. Pokyong Kadir, M.Pd menyerahkan SK Gubernur Kepri kepada ketua defenitif DPRD Lingga Maya Sari, S.Sos., M.IP di ruang Rapat Kantor DPRD Lingga, Selasa (24/9/2024) (Jhoni /Realitamedia.com).

Pokyong Kadir mengatakan dirinya bersama Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Lingga Agustiawan, SE telah melaksanakan tugas dengan sepenuhnya.

Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga Safaruddin, S,Sos, M.Si mengatakan sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 1154 Tahun 2024 Tanggal 20 September Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinanan DPRD Kabupaten Lingga Masa Jabatan Tahun 2024, menetapkan : ,

  1. Maya Sari, S.Sos., M.IP, dari Partai Politik Nasdem,  Jabatan Ketua
  2. Drs. H. Said Agusmarli dari Partai Politik Golkar, Jabatan Wakil Ketua I  
  3. Muddazir Zahid, S.Ag  dari Partai Politik Demokrat, Jabatan Wakil Ketua II

Setelah itu, Pimpinan defenitif DPRD Kabupaten Lingga tersebut mengambil sumpah/jabatan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Irwan Munir, S.H. M.H. 

Kemudian penyerahan Pimpinanan DPRD Kabupaten Lingga dari Pimpinanan Sementara DPRD Kabupaten Lingga Drs. H. Pokyong Kadir, M.Pd kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Lingga Maya Sari, S.Sos., M.IP masa jabatan 2024 – 2029 yang ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau serta penyerahan palu Pimpinanan. (JH)

Editor : Patar

Posting Komentar