![]() |
Oknum wartawan dicekik pengusaha kayu Sabtu (21/9/2024) (Foto : Ist /Realitamedia.com) |
By Jhoni
LINGGA, Realitamedia.com – Lagi-lagi terjadi kekerasan terhadap wartawan, kali ini terjadi di Kabupaten Lingga tepatnya di Desa Pantai Harapan, seorang wartawan lehernya dicekik oleh seorang warga yang merupakan pengusaha kayu.
Peristiwa naas itu dialami oleh Jiprizal wartawan media online expossidiknews.com, ketika ia mengabadikan kayu yang diduga keras dirambah dari hutan secara ilegal. Tiba-tiba saja pemilik kayu tersebut datang membentak dan mencekik lehernya.
“ Saat saya sedang memfoto kayu yang baru datang dari hutan, tiba-tiba saja datang orang yang mengaku sebagai pemilik kayu tersebut lalu melakukan tindak kekerasan dengan mencekik leher saya,” kata Jiprizal, Sabtu (21/9/2024).
Menurut wartawan yang bergabung diorganisasi Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kabupaten Lingga, pemilik kayu tersebut mencekiknya lantaran tidak terima kayunya difoto olehnya.
Berdasarkan keterangan pemilik kayu tersebut, kata Jiprizal, kayu itu diambilnya dari hutan untuk membangun rumahnya.
Dikatakannya, pemilik kayu itu datang menemuinya bersama Kepala Desa Pantai Harapan.
“ Jumlah mereka ada 9 orang, tak seorangpun diantara mereka mau mencegah agar saya tidak dicekik oleh pemilik kayu tersebut,” kataya.
Menurutnya, pemilik kayu tersebut tidak perlu melakukan kekerasan, pasalnya ia berhak memberi penjelasan terkait kayu tersebut apakah diambilnya dari hutan dengan cara legal atau ilegal dan menjelaskan tujuannya mengambil kayu itu untuk apa.
“ Apakah untuk membangun rumahnya atau untuk dijual, bukan dengan cara mencekik saya. Ada apa ini saya jadi curiga jangan-jangan ia melakukan bisnis ilegal loging,” katanya.
Menyikapi akan hal tersebut, Ketua AJOI Kabupaten Lingga, Zulkarnaen mengatakan sikap arogansi dan tindakan kekerasan penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik kayu tersebut telah melanggar hukum.
Menurutnya pemilik kayu tersebut merasa seolah-olah aktifitas pembabatan kayu hutan menjadi suatu pekerjaan yang sudah dilegalkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“ Ia berani bersikap arogansi dengan terang-terangan di mata umum melakukan pemukulan dengan cara mencekik terhadap oknum wartawan yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelaku control sosial sesuai amanat Undang-Undang No.40 Tahun 1999,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, katanya, pihaknya akan segera melaporkan pemilik kayu tersebut ke pihak aparat penegak hukum. Agar dapat menindak tegas segala aktifitas kegiatan ilegal logging yang ada di Kabupaten Lingga sesuai undang-undang yang berlaku dan tidak ada lagi terindikasi tutup mata.
Sementara hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari pemilik kayu dan Kepala Desa Pantai Harapan terkait masalah ini, wartawan kami sedang berupaya untuk mendapat keterangan terkait masalah ini. (JH)
Editor : Patar
Posting Komentar