By Anton
PELALAWAN, Realitamedia.com - Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kampanye Pejabat Negara, Penjabat (PJ) Bupati Pelalawan, Jhon Armedi Pinem menegaskan akan di menertibkan penggunaan mobil dinas yang masih dipakai oleh tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sebelumnya merupakan pejabat negara.
Hal ini disampaikan Jhon saat melakukan pemeriksaan terkait sejumlah mobil dinas yang sebelumnya digunakan oleh mantan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, di pelataran parkir Kantor Bupati, Senin (30/9).
"Semalam saya sudah mulai menempati rumah dinas Bupati dan terkait Tiga mobil dinas yang sebelumnya dipakai Bupati dan juga tiga mobil dinas Wakil Bupati sudah diserahkan semua ke pemerintah daerah," ujar Jhon.
Selain itu Jhon pun mengakui masih ada laporan tentang mobil berpelat merah yang masih digunakan oleh beberapa oknum tim sukses.
Terkait ini, ia berjanji akan segera melakukan penertiban dan pendataan ulang seluruh kendaraan dinas yg berada ditangan oknum-oknum tim sukses paslon.
"Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut, karena penggunaan fasilitas negara oleh pihak yang tidak berwenang tidak bisa dibiarkan,apalagi pada saat sekarang ini," tegasnya.
Disela pemeriksaan Jhon juga meminta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer serta perangkat daerah selama masa tahapan Pilkada.
"Kami, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen dalam menjaga netralitas dan melarang keterlibatan mereka dalam politik praktis, sesuai yang telah digariskan pemerintah," Kata Jhon yang juga merupakan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau. (kocu/nton).
Editor : Patar
Posting Komentar