-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, September 06, 2024 A+ A- Print Email

Tipu Lansia di Batam Ratusan Rupiah, Dua Pelaku Hipnotis Diringkus Polisi di Lombok NTB
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH., M. Si, bersama Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K,M.H saat menggelar konfersi pers di Mapolda Kepri. (Foto : Ist/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
– Ditreskrimum Polda Kepri bersama Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang meringkus dua pelaku hipnotis di salah satu hotel di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jum’at (30/8/24) kemarin sekira pukul 02.30 WIB.

Kedua pelaku hipnotis yang berinisial HC dan I melakukan aksinya di Batam, dan berhasil membawa kabur uang yang diambil dari ATM korbannya sebesar Rp 273 juta.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K,M.H kepada wartawan di Mapolda Kepri mengatakan kronologis kejadian kasus ini berawal pada hari Senin (12/8/24) sekira pukul 10.00 WIB, korban yang berusia lanjut usia (Lansia) selesai berbelanja obat dari Apotik Budi Farma, kemudian korban pergi ke salah satu Mall yang ada di Kota Batam untuk berbelanja dan selesai sekira pukul 11.00 WIB.

Didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH., M. Si, lebih lanjut Dirreskrimum Polda Kepri mengatakan saat itu, pelaku mendatangi korban dan mengatakan bahwa ada orang yang menjahatinya dan memasukkkan 7 buah jarum ke dalam tubuh korban, dan jarum tersebut harus segera dikeluarkan dari dalam tubuhnya.

Kemudian korban pun dibawa pelaku keluar tempat berbelanja, saat sampai di depan pintu pelaku meminta korban untuk menjemput ATM miliknya ke rumahnya dengan menggunakan Gojek yang sebelumnya sudah dipesan oleh pelaku.

Setelah itu, korban pun kembali ke salah satu Mall yang ada di Kota Batam tersebut dengan menggunakkan Gojek yang sama sesampainya di Mall tersebut, korban menyerahkan 1 kartu ATM beserta nomor PIN kepada pelaku.

Beberapa saat kemudian pelaku menyerahkan bungkusan kepada korban dengan mengatakan bahwa bungkusan tersebut jangan dibuka, dan kemudian pada pada hari Senin (26/8/24) saat akan mengecek saldo di ATM nya, korban baru mengetahui bahwa ATM yang dikembalikan pelaku kepadanya bukan ATM miliknya.

Selanjutnya, pada hari Selasa (27/8/24) korban pergi ke Bank dan saat itu ia baru mengetahui ada transaksi uang keluar mulai tanggal 12 sampai 17 Agustus 20224.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 273 juta, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Barelang, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 507 / VIII / 2024 / SPKT / Polda Kepri / Resta Barelang, Tgl 28 Agustus 2024.

Atas laporan pelapor tersebut, Satreskrim Polresta Barelang langsung menindaklanjutinya, kemudian Tim Gabungan mendapat informasi bahwa para pelaku berada di Lombok.

Kemudian pada hari Kamis (29/8/24) sekira pukul 07.55 WIB. Tim Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ditreskimum Polda Kepri berangkat ke Lombok, untuk melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Selanjutnya pada hari Jum’at (30/8/24) sekira pukul 02.30 WIB, 2 orang pelaku berinisial HC dan inisial I berhasil diamankan di salah satu hotel di Lombok Barat. Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 kartu ATM, 2 unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 7.650.000, serta beberapa helai pakaian yang dibeli dengan uang hasil penipuan.

Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatnnya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat Pasal 378 K.U.H.Pidana diancam dengan hukuman selama – lamanya empat tahun penjara. (ian)


Editor : Patar


Posting Komentar