Konfersi pers tindak pidana narkoba yang dipimpin oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa di Mapolres Karimun, Senin (9/9) (Jupri /Realitamedia.com) |
By Jupri
KARIMUN, Realitamedia.com – Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, Kepulauan Riau mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2.843 gram (2,8 kilogram) yang berasal dari negara Malaysia atau peredaran narkotika jaringan internasional.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa kepada wartawan di Mapolres Karimun, Senin (9/9/2024) mengatakan barang haram itu diamankan dari seorang pria berinisial RD. Ia ditangkap polisi di rumahnya di RT 002 RW 003 Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun pada, Senin 2 September 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Narkoba jenis sabu tersebut ditemukan di atas lemari kamar tersangka RD, dengan rincian barang bukti sabu seberat 2.098 gram dibungkus di dalam kemasan teh cina merk Chines Pin Wei, lalu 473 gram dibungkus plastik hitam, 270 gram di dalam toples bening dan paket kecil seberat 2,01 gram.
"Barang haram ini dibawa ke Karimun melalui pelabuhan tikus oleh terduga pelaku lain yang dikenal dengan nama Amboi, kemudian sabu itu dititipkan ke RD untuk disimpan sembari menunggu arahan lanjutan," kata Kapolres Karimun,
Ia mengatakan bahwa pengungkapan peredaran narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Karimun dan Polda Kepri dalam memberantas narkotika.
"Kami terus berkomitmen dan berupaya memutus rantai peredaran narkotika dan mencegah barang-barang haram ini masuk ke wilayah Karimun," pungkasnya. (Jupri)
Editor : Patar
Posting Komentar