![]() |
Anggota DPRD Batam saat mengikuti rapat paripurna membahas Ranperda Tatib di ruang rapat utama DPRD Kota Batam, Jum’at (6/9/2024) pagi (Foto : Ist/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com - DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas rancangan peraturan daerah tata tertib (Ranperda Tatib) DPRD Kota Batam, bertempat di ruang rapat utama DPRD Kota Batam, Jum’at (6/9/2024) pagi.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua sementara DPRD Muhammad Rudi ST didampingi Ketua sementara Hj Asnawati Atiq, dan dihadiri Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid dan sejumlah undangan dari forkompimda dan kepala OPD di lingkungan Pemko Batam.
Dalam sambutannya, Muhammad Rudi mengatakan Ranperda ini diperlukan untuk kelancaran tugas dan fungsi anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 yang baru dilantik pekan lalu tersebut.
Ia menyebut salah satu tugas pimpinan sementara DPRD adalah memfasilitasi penyusunan Ranperda tata tertib. Kemudian dia membacakan nama-nama calon anggota Pansus yang diusulkan fraksi-fraksi di DPRD.
Adapun anggota pansus tersebut adalah Arlon Veristo dan Kamarudin SE (Partai Nasdem), Dandis Rajagukguk ST dan Budi Mardianto ST MM (PDIP), H Djoko Mulyono SH MH dan Hendra Asman SH MH (Partai Golkar), Dr Muhammad Mustofa SH MH dan Muhammad Syafe’i ST MM (PKS), dan Safari Ramadhan S.Pd.I dan Muhammad Fadhli SE (Fraksi PAN-Demokrat-PPP). Setelah itu, Muhammad Rudi, menskor rapat selama lima menit untuk memberikan waktu bagi Pansus memilih ketua dan wakil ketua.
Hasil pertemuan tersebut, seluruh anggota Pansus menyepakati bahwa Dr Muhammad Mustofa SH MH sebagai Ketua Pansus dan Muhammad Fadhli sebagai Wakil Ketua.
Usai mendapatkan nama tersebut, Muhammad Rudi selaku pemimpin rapat menanyakan kepada seluruh peserta apakah dapat menyetujui pembentukan pansus tersebut? Pertanyaan itu pun dijawab dengan kalimat, “Setuju” sehingga Muhammad Rudi pun mengetok palu satu kali mengesahkan pansus Ranperda Tatib DPRD tersebut. Setelah itu, rapat paripurna berkenaan pun ditutup (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar