![]() |
Zulbahri pelaku pembunuhan Nelwina Tanjung melakukan rekontruksi di lantai 3 Ruko Sayur Blok E Nomor 11, Pasar Sagulung, Sagulung Kota, Sagulung, Batam, Jumat (2/8/24) (Ist/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Setelah menghabisi nyawa Nelwina Tanjung (22), Zulbahri tega memperkosanya. Hal ini terungkap dari rekontruksi yang digelar Polsek Sagulung di lantai 3 Ruko Sayur Blok E Nomor 11, Pasar Sagulung, Sagulung Kota, Sagulung, Batam, Jumat (2/8/24) siang.
Aktifitas korban bekerja sebagai kasir di toko sayur-mayur dan rempah-rempah di Pasar Sagulung.
Dalam adegan rekontruksi ini, polisi langsung membawa pelaku utamanya yakni Zulbahri dengan tangan terborgol. Reka ulang ini disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri dan pihak Kejaksaan Negeri Kota Batam serta pedagang Pasar Sagulung dan pihak keluarga serta masyarakat setempat.
Di lokasi tersebut, Zulbahri langsung memperagakan atau menggambarkan aksinya satu persatu di depan polisi dan juga pedagang Pasar Sagulung. Dalam reka ulang itu pun, polisi memperagakan sebanyak 16 adegan. Sementara itu, pelaku hanya terdiam dan tertunduk saja.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan kepada wartawan membenarkan jika pelaku menghabisi korban dengan memperagakan 16 adegan. Namun, diadegan kedua dan ketiga, pelaku pun langsung menghabisi nyawa korban. Setelah itu, diadegan kelima pelaku nekat memperkosa korban walaupun korban sudah tidak bernyawa lagi.
“ Untuk adegan selanjutnya tidak ada yang berbeda. Semuanya yang diperagakan pelaku sama persis yang dilakukan untuk korban,” katanya.
Rekonstruksi ini, katanya, bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan setiap detail peristiwa untuk bisa membantu proses penyidikan lebih lanjut.
Menurutnya dari rekonstruksi ini, bisa langsung melihat gambaran yang lebih utuh tentang motif pelaku melakukan pembunuhan.
“ Itulah fakta sebenarnya yang dilakukan pelaku untuk menghabisi nyawa korban," katanya.
Kapolsek menyebut penyelidikan kasus pembunuhan ini memang memakan waktu yang lebih lama karena penyidik harus menyinkronkan semua keterangan pelaku dan saksi serta barang bukti dan hasil olah tempat kejadian perkara.
"Pelaku mengaku menghabisi dan memperkosa korban karena sakit hati," katanya.
Masyarakat setempat dan keluarga korban yang ikut menyaksikan reka ulang langsung menyoraki pelaku. Keluarga korban pun meminta pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatannya.
"Tega kali kau habisi adek saya itu. Apa yang kau perbuat itulah yang kau terima hukuman yang setimpal samamu. Jadi kami minta pelaku ini dihukum seberat-beratnya," kata keluarga korban, Ismail.
Atas perkara ini, Zulbahri dijerat dengan pasal 339 jo 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar