Sekdakab Natuna, Boy Wijanarko Varianto (tengah) saat memimpin sidang Tim GTRA di ruang rapat 1 lantai 2 Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Selasa (13/08) (Ist/Budi Darma). |
By Budi Darma
NATUNA, Realitamedia.com – Bupati Natuna Wan Siswandi diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Natuna, Boy Wijanarko Varianto memimpin sidang Tim GTRA yang digelar di ruang rapat 1 lantai 2 Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Selasa (13/08).
Sidang ini dihadiri beberapa perwakilan OPD, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Kejaksaan Kabupaten Natuna serta beberapa kepala desa yang hadir secara langsung maupun melalui zoom meeting.
Sidang ini merupakan sidang akhir di tahun 2024, GTRA merupakan forum koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria, termasuk redistribusi tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sekda Natuna mengatakan dengan dilaksanakannya sidang akhir ini, ia berharap semoga tujuan kita untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah melalui program redis berjalan dengan baik dengan segala progres yang telah dilakukan.
Adapun beberapa desa yang menjadi bahan evaluasi serta lokasi dan target kegiatan redistribusi tanah tahun 2024 kategori VI yaitu, Air Payang, Tanjung Pala, Kadur, Tanjung Balau dan Terayak.
Untuk desa/kelurahan kategori II yaitu, Sedanau Timur, Semedang, Cemaga Selatan, Cemaga Utara, Cemaga, Kelarik Utara, Limau Manis, dan Ranai Darat.
Dari hasil sidang akhir, total 900 Bidang Redistribusi Tanah yang telah berhasil dilaksanakan dari awal tahun 2024 hingga pertengahan tahun ini.
Dirangkum dari sidang akhir Tim GTRA ini, tidak ada kendala yang berarti terjadi, baik seperti sengketa ataupun permasalahan hukum perdata, semua proses pengeluaran sertifikat tanah juga diawasi dan didampingi oleh Kejaksaan Kabupaten Natuna.
Untuk itu, kepala desa terkait diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pancang atau batas tanah, begitupun masyarakat, disarankan untuk masyarakat menggunakan pipa paralon yang dicor ke tanah untuk memberi tanda wilayah tanah yang dimiliki. (Bu)
Editor : Patar
Posting Komentar