-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, April 07, 2022 A+ A- Print Email

 

Amsakar Sambut Baik Pembentukan Pansus Perubahan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad Menyampaikan Sambutannya Saat Menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Batam, Kamis (7/4/2022) (Fhoto : Ist)

BATAM, Realitamedia.com - Wakilwali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyambut baik pembentukan Pansus Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Batam.

Hal itu disampaikan Amsakar pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya bersama Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH di ruang rapat utama Gedung DPRD Batam, Kamis (7/4/2022).

Amsakar berharap dengan terbentuknya Pansus, Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Batam dapat segera dibahas.

"Perubahan Perda ini untuk meningkatkan kemandirian Puskesmas. Perda ini penting kita ajukan. Perda ini hadir akan ada keseragaman perlakuan dan tarif," katanya.

Dengan aturan baru ini nantinya, diharapkan tidak ada standar yang berbeda di seluruh Puskesmas yang ada di Batam.

Sebelumnya, beberapa alasan yang menjadi dasar pertimbangan perubahan Perda dimaksud antara lain dikarenakan semakin majunya perkembangan dunia kesehatan.

Hal itu, lanjut dia, berimplikasi terhadap jenis pelayanan kesehatan yang ada saat ini dan jenis pelayanan kesehatan tersebut belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012.
 
"Pemerintah Kota Batam menilai perkembangan dunia kesehatan sebagai potensi yang dapat dimaksimalkan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi di bidang Pelayanan Kesehatan," ujarnya.

Pertimbangan berikutnya, dikarenakan saat ini ada tiga Puskesmas di Kota Batam yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Untuk itu, dalam rangka optimalisasi pendapatan BLUD perlu dirumuskan norma/pengaturan di dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2012. Hal ini menjadi penting agar fleksibilitas pelayanan kesehatan Puskesmas yang telah menerapkan pola pelayanan BLUD di Kota Batam dapat tercapai.
 
"Pengaturan pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, kemanfaatan, keadilan, partisipatif, keamanan, dan keselamatan pasien. Dan diselenggarakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel," jelas Amsakar.

Pelayanan kesehatan, lanjut dia, dibuat untuk menjamin mutu dan aksesibilitas serta kelangsungan pelayanan kesehatan di Puskesmas sesuai standar yang ditetapkan sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pengelola Puskesmas dapat terlindungi dengan baik.

Dalam sidang itu, juga dibentuk Pansus Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Batam.yang diketuai oleh Sumali dari Fraksi Demokrat dan PSI dan Muhammad Safei dari Fraksi PKS sebagai Wakil Ketua. (MC)


Posting Komentar