-->

Ads (728x90)

Kapolda Kepri  Irjen Pol Drs. Aris Budiman didampingi Wakil Gubernur Kepri Hj Marlin Agustina bersama Forkopimda saat menghadiri pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 53 Kg Jaringan International Malaysia, Jumat (22/4/2022). (Fhoto :Istimewa) 

Batam, Realitamedia com
- Kapolda Kepri bersama Forkopimda pimpin pemusnahan barang bukti Narkotika Jaringan International Malaysia – Indonesia Sebanyak 53 kg narkotika jenis sabu yang bertempat di Halaman Gedung Lancang Kuning Polda Kepri pada hari Jumat (22/4/2022).

Dalam kesempatan tersebut dihadiri juga oleh Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, S.H., M.H., Danrem 033/WP  Brigadir Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int, Ka BNNP Kepri Brigjen Pol. Drs. Henry P. Simanjuntak, MM, Pejabat Utama Polda Kepri dan TNI serta Forkopimda Kepri. 

Dalam sambutannya Kapolda Kepri Irjen Pol Drs.Aris Budiman,M.Si menerangkan bahwa untuk kesekian kalinya kita mengungkap kasus narkoba ini akan lakukan pemusnahan sebanyak 53.255,49 gram. Barang Bukti Narkotika Jaringan International Malaysia-Indonesia Ini Merupakan Hasil Ungkap Kasus Yang Dilakukan Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Satresnarkoba Polresta Barelang Dan Dirjen Bea Dan Cukai Batam Periode Bulan Maret-April Tahun 2022 dengan 3 Laporan Polisi dan 5 (Lima) Orang Tersangka Dengan Inisial Zl, BA, BIR, ZA Dan EH.

”Masing – masing Tersangka memiliki Tugas dan Peran nya masing-masing yaitu Inisial Zl  berperan sebagai Penjemput Sabu Dari Orang Malaysia Di Laut Menggunakan Speed Boat Dan Menuju Kepelabuhan Sagulung, Batam, Inisial ZA,BA,BIR berperan sebagai Pengantar Sabu Dari Batam Ke Lombok Menggunakan Pesawat Melalui Bandara Hang Nadim sedangkan Inisial EH berperan sebagai Kurir Yang Membawa Sabu Dari Batam Menuju Tanjung Batu Dengan Menggunakan Speed Boat.” – pungkas Kapolda Kepri Irjen Pol Drs.Aris Budiman,M.Si.


Kapolda Kepri Irjen Pol Drs.Aris Budiman,M.Si  juga mengatakan bahwa Penangkapan Tersangka ini dilakukan di 3 TKP yaitu Perairan Jembatan 1 barelang Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam, pintu 1 (satu) pemeriksaan x-ray Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan Perairan Laut Sekitar Pulau Telan Kec. Belakang Padang, Kota Batam. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yakni dimasukkan di dalam dua buah tas dan disimpan di dalam boat pancung, dimasukkan kedalam tubuh manusia melalui anus kemudian hendak berangkat ke lombok melalui bandara hang nadim batam, lalu terdeteksi oleh petugas x-ray bandara keberangkatan dan disembunyikan di dalam palka kapal, kemudian berangkat membawa sabu menggunakan speed boat dari batam menuju tanjung batu.”

Kapolda Kepri, Wakil Gubernur Kepri dan Ketua DPRD Kepri berkesempatan langsung memusnahkan Barang Bukti Narkotika ini dengan menggunakan Mesin incinerator yang mampu membakar senyawa berbahaya dalam Narkoba Hilang.

Saya sangat mengapresiasi terhadap Kinerja TNI-Polri dalam penanganan Narkotika khususnya kepada Polda Kepri atas pengungakap kasus narkotika yang diselenggarakan hari ini, saya juga berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa.” – ucap Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina.


Danrem 033/WP  Brigadir Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int mengatakan bahwa Hari ini merupakan kekuatan buat kita semua dan menjadi momentum kita untuk terus bersinergi untuk memerangi narkotika di wilayah Provinsi Kepri, ini merupakan pencapaian dan prestasi yang terbaik dari polda kepri dalam memberantas Narkoba.”

“Narkotika adalah musuh bangsa, musuh rakyat dan musuh kita semua oleh karna itu kita jangan kendor untuk mmerangi narkoba sampaii ke akar-akarnya” – tegas Ka BNNP Kepri Brigjen Pol. Drs. Henry P. Simanjuntak.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si. menjelaskan terhadap ke 5 tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Maksimal Sepuluh Miliyar Rupiah.

Dengan dimusnahkannya 53 Kilogram narkotika jenis sabu ini, dengan demikian Polda Kepri Telah Menyelamatkan 266.277 Jiwa Masyarakat Kepulauan Riau Dari Bahaya Penyalahgunaan Narkotika (1 Gram Sabu Dipakai Untuk 5 Orang). walaupun di tengah pandemi covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama. mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini.” – tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si. (cc) 

Posting Komentar