-->

Ads (728x90)

 

Nahkoda Kapal HSC (Kanan) bersama Ribuan Batang Rokok Ilegal yang Diamankan Bea dan Cukai Batam di Perairan Pulau Petong, Batam, Selasa (26/4/2022) (Fhoto : Ist)

BATAM, Realitamedia.com – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan satu unit kapal High Speed Carrier (HSC) lantaran memuat hasil tembakau atau rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 768.000 batang, Selasa, (26/4/2022) sekira pukul 00.30 WIB di area perairan Pulau Petong, Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani saat dikonfirmasi sejumlah awak media melalui telepon selulernya, Rabu (27/4/2022) mengatakan nilai rokok yang ditegah itu sekitar Rp. 875.520.000 dengan total potensi kerugian Negara Rp. 541.348.000.

“ Bea Cukai Batam terus komitmen dalam melakukan pengawasan untuk dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” kata Undani.

Bea dan Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal  Senilai Rp 875 Juta Lebih

Menurut Undani kronologi penangkapan kapal HSC tersebut atas informasi dari masyarakat, ketika kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya. 

Berbekal informasi dari masyarakat itu pada Senin, (25/4/2022) pada pukul 21.00 WIB, diketahui  kapal HSC sedang melakukan giat di perairan jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung.

“ Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai,” ujar Undani.

Kemudian, kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut.

“Dengan cepat, kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil menegah kapal HSC tersebut pada hari Selasa, 26 April 2022, pukul 00.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM tanpa dilekati pita cukai,” pungkas Undani.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas Bea Cukai Batam langsung membawa rokol illegal tersebut ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama barang bukti tersebut, diamankan seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai nakhoda.

Ia menyebut diduga pelaku melanggar pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana.

“ Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkas Undani.

Ia menyebut terhadap barang bukti tersebut, pihaknya akan melakukan penyidikan untuk mendalami perkara. (R/Lam)



Posting Komentar