-->

Ads (728x90)

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid didampingi Kepala UPT BM2MI Wilayah Kepri, Manggiring  Sinaga saat  menggelar konferensi pers kasus penangkapan delapan pelaku human trafficking di Kota Batam dan Kabupaten Karimun, Selasa (25/1/2022). Foto /Realitamedia.com. 

Karimun, Realitamedia com
- Dalam rangka operasi kepolisian wilayah Bunga Seligi 2022, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun membongkar sindikat human trafficking atau perdagangan manusia dan mengamankan delapan anggota sindikat itu berhasil diamankan. 

Dalam mengungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Karimun menangkap delapan tersangka inisial  ZA ( pelaku utama), HS, P, MA, S, SH, HGF dan SM  di dua lokasi yakni di Kota Batam dan Kabupaten Karimun. 

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid mengungkapkan total keseluruhan yang menjadi korban kejahatan mereka berjumlah 23 orang tujuan Malaysia secara Ilegal tanpa melalui persyaratan. 

" Total ada 23 korban Pekerja Migran Indonesia itu berasal dari Banten, Lombok, Sumbawa dan Lampung" kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid  dalam jumpa persnya di Mapolres Karimun, Selasa (25/1/2022) sore. 

Kedelapan pelaku sindikat human trafficking 

Kasat menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi  Nomor : LP-A/15/2022 Reskrim-Res-Karimun tanggal 21 Januari 2022. 

Kemudian, dari laporan itu Satreskrim Polres Karimun dan Unit Reskrim Polsek Meral langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedelapan  tersangka tersebut.

"Hasil dari pemeriksaan terhadap delapan pelaku , Inisial  ZA ini sebagai pelaku utama yang melakukan atau memfasilitasi transportasi ke Malaysia dalam perdagangan orang" ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid mengatakan tujuan operasi ini untuk mencegah dan mengurangi perdagangan orang serta penyelundupan manusia dan PMI di wilayah hukum Polda Kepri, khususnya Polres Karimun. 

"Guna melindungi masyarakat dari praktek-praktek perdagangan orang serta penyelundupan manusia dan PMI serta menimbulkan efek jera bagi pelaku, katanya. 

Ia menjelaskan pelaku utama Inisial " ZA" ditangkap di Kampung Suka Maju RT 002, Kecamatan Meral Barat, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan kepada pelaku lainya di Kota Batam. 


Dari hasil pengembangan, selanjutnya kami juga melakukan pengungkapan dan penangkapan kepada para pelaku lainya di kos-kosan Melati Indah Pasar Tanjung Pantun, Jodoh, Batam Center dan Bengkong Kolam" ucapnya Kasat. 

Kemudian, dari pengembangan terakhir, kami dapat melakukan pengungkapan pada tanggal 22 Januari 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Mal Botania Batam Center, ungkap Arsyad. 

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari gabungan Satreskrim Polres Karimun dan Unit Polsek Meral selama empat hari. 

"Selama empat hari, kami berhasil mengamankan delapan para pelaku perdagangan orang, serta berhasil  mengamankan  sebanyak 23 orang calon PMI" ucapnya. 

Ia menuturkan para pelaku ini, merekrut para calon PMI tersebut untuk diberangkatkan tujuan ke Malaysia. Sebelum berangkat ke sana para, korban tersebut dimintai biaya Rp 6  sampai Rp 9  juta,tuturnya 

Para korban PMI dibawa ke hotel untuk menginap, selanjutnya akan di berangkatkan ke Kantor UPT BM2MI Wilayah Kepri di Tanjungpinang untuk dibpulangksn ke daerah masing-masing

Selanjutnya, kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid mengatakan untuk melancarkan aksi kejahatannya itu, pelaku utama inisial ZA lalu berkoordinasi dengan pelaku lainnya yang berada di Batam. 

Nantinya, pelaku utama inilah yang akan mengantarkan para korban calon PMI ke Malaysia. 

"Tersangka ZA dan H selalu  bekerjasama kemudian mereka menentukan waktu dan tempatnya untuk titik tempat penjemputan, lalu langsung membawa korban PMI ke Malaysia" ucap Arsyad. 

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 1 tahun. 

Selain menangkap tersangka, Satreskrim Polres Karimun juga mengamankan barang bukti berupa handphone, ATM, Speadboad dan mobil. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan  pasal yaitu Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp15 miliar dan atau Pasal 2 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sampai dengan 120  sampai 600 juta. (Jam) 

Posting Komentar