Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir SH, MH Pimpin Konfrensi Pers Terkait Pengungkapan Tiga Pelaku Yang Merekrut PMI Ilegal Asal NTB, di Mapolres Karimun, Rabu (26/1/2022) (Fhoto : Ist) |
Karimun, Realitamedia com - Kepolisian Resor (Polres) Karimun Polda Kepri kembali menggelar konferensi Pers terkait penangkapan terhadap 3 pelaku yang diduga melakukan rekrutmen dan pengiriman 8 orang korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal atau non prosedural asal Lombok Provinsi NTB
Konferensi Pers dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir SH, MH dan turut hadir BP2MI Kabupaten Karimun,
Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir SH, MH dalam konferensi pers tersebut menyebut ketiga pelaku yang ditangkap oleh Satpolairud Polres Karimun adalah kelompok yang saling berkaitan dan mempunyai peran masing – masing.
" Ada 8 orang calon PMI tersebut berasal dari Lombok Prov. NTB, berangkat dari Lombok" kata Binsar.
Ia menuturkan, pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 setiba di Batam mereka dijemput oleh pelaku berinisial G kemudian sebagian calon PMI diinapkan di rumahnya dan sebagian PMI lagi diinapkan di Hotel.
Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir SH (Fhoto : Ist) |
"Hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 jam 11.00 WIB kedelapan orang PMI tersebut diberangkatkan oleh tersangka G menuju Tanjung Balai Karimun, Namun telah diarahkan dan diberi nomor hand phone (HP) pelaku berinisial R alias H," paparnya.
Setiba di Tanjung Balai Karimun, kata Binsar, para calon PMI tersebut telah ditunggu untuk dijemput oleh pelaku E sesuai pesanan dan perintah oleh pelaku inisial R alias H agar diantar ke Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun untuk diserahkan kepadanya (R Alias H).
“Pengungkapan terhadap 3 pelaku ini mempunyai peran masing-masing diantaranya inisial G perekrut calon PMI, inisial E sebagai penjemput dan inisial R alias H merupakan tekong boat yang akan membawa korban calon PMI ke Malaysia,” terang Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir, SH, MH
Barang bukti yang berhasil ditemukan |
“Kita sudah berkoordinasi dengan BP2MI Kabupaten Karimun Ronal untuk pengembalian kedelapan korban ke daerah asalnya masing-masing," katanya.
"Para tersangka akan kita sangkakan pasal 81 Jo 86 undang-undang nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 10 sepuluh tahun,” tutup Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir. (R/Jam)
Posting Komentar