-->

Ads (728x90)

Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir SH, MH Pimpin Konfrensi Pers Terkait  Pengungkapan Tiga Pelaku Yang Merekrut PMI Ilegal Asal NTB, di Mapolres Karimun, Rabu (26/1/2022) (Fhoto : Ist) 

Karimun, Realitamedia com -
Kepolisian Resor (Polres) Karimun  Polda Kepri kembali menggelar konferensi Pers terkait penangkapan terhadap 3 pelaku yang diduga melakukan rekrutmen dan pengiriman 8 orang korban calon  Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal atau non prosedural asal Lombok Provinsi NTB

Konferensi Pers dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Karimun AKP  Binsar Samosir SH, MH dan turut hadir BP2MI Kabupaten Karimun, 

Kasat Polairud Polres Karimun AKP  Binsar Samosir SH, MH dalam konferensi pers tersebut menyebut ketiga pelaku yang ditangkap oleh Satpolairud Polres Karimun adalah kelompok yang saling berkaitan dan mempunyai peran masing – masing.

" Ada 8 orang calon PMI tersebut berasal dari Lombok Prov. NTB, berangkat dari Lombok" kata Binsar. 

Ia menuturkan, pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 setiba di Batam mereka dijemput oleh pelaku berinisial G kemudian sebagian calon PMI diinapkan di rumahnya  dan sebagian PMI lagi diinapkan di Hotel. 

Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir SH (Fhoto : Ist)

Lebih lanjut, Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir mengatakan, begitu tiba di penginapan sekira pukul 7.00 WIB, salah seorang PMI (korban) berinisial P dipanggil oleh pelaku berinisial G untuk menyerahkan uang sebesar Rp 32,5 juta yang telah dikumpul dari para korban Calon PMI. 

"Hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 jam 11.00 WIB kedelapan orang PMI tersebut diberangkatkan oleh tersangka G  menuju Tanjung Balai Karimun, Namun telah diarahkan dan diberi nomor hand phone (HP) pelaku berinisial  R alias H," paparnya. 

Setiba di Tanjung Balai Karimun, kata  Binsar, para calon PMI tersebut telah ditunggu untuk dijemput oleh pelaku E  sesuai pesanan dan perintah oleh pelaku inisial  R alias H agar diantar ke Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten  Karimun untuk diserahkan kepadanya (R Alias H).

“Pengungkapan terhadap 3 pelaku ini mempunyai peran masing-masing diantaranya inisial G perekrut calon PMI, inisial E sebagai penjemput dan inisial R alias H merupakan tekong boat yang akan membawa korban calon PMI ke Malaysia,” terang Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir, SH, MH

Barang bukti yang berhasil ditemukan 

Dikatakannya selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : identitas calon korban PMI, ATM BNI dan buku rekening yang digunakan tersangka dalam rmenjalankan perannya, uang korban calon PMI yang telah dikumpulkan sebanyak Rp 32,5 juta,-  oleh tersangka G ini ditransfer ke rekening BNI R alias H sebesar Rp 20 juta,- 

“Kita sudah berkoordinasi dengan BP2MI Kabupaten Karimun Ronal untuk pengembalian kedelapan korban ke daerah asalnya masing-masing," katanya.

"Para tersangka akan kita sangkakan pasal 81 Jo 86 undang-undang nomor  18 tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 10 sepuluh tahun,” tutup Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir. (R/Jam) 

Posting Komentar