-->

Ads (728x90)

Foto :Pulau Batam - Bintan dan Singapura. (Sumber :Google) 

Bintan, Realitamedia com
- Travel Bubble Batam, Bintan - Singapura akhirnya dibuka oleh pemerintah. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Kepala Satgas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura beberapa waktu lalu. Rabu (26/1/2022) 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan ini untuk mendorong pemulihan ekonomi, terutama sektor pariwisata di Batam dan Bintan. Meski demikian, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang melakukan perjalanan.

"Tentunya ini harus dipersiapkan dengan baik, dan Pengelola Kawasan wajib membentuk Satgas Covid-19 Kawasan. Baik SE Satgas maupun SK Gubernur sudah disiapkan, ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Pengelola Hotel dan tempat-tempat wisata juga sudah memenuhi CHSE, nanti pelaksanaan dan pengawasannya akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 di Kawasan dan di masing-masing lokasi wisata," tegas Airlangga dalam keterangan tertulisnya.

SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 201 Tahun 2022 tentang Kawasan Pariwisata dalam Skema Travel Bubble di Batam dan Bintan Provinsi Kepulauan Riau juga telah diterbitkan. 

Pintu masuk untuk PPLN Travel Bubble adalah adalah Terminal Ferry Internasional Nongsapura di Batam dan Terminal Ferry Bandar Bintan Telani di Bintan.

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah mereka yang datang harus sudah dua kali vaksin, negatif PCR 3x24 sebelum keberangkatan, memiliki visa, kecuali bagi WNA Singapura, mempunyai bukti konfirmasi booking wisata, mempunyai kepemilikan asuransi kesehatan sebesar 30.000 Dolar Singapura, serta menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan BluePass (Red) 

Posting Komentar